Senin 14 Oct 2019 12:11 WIB

MK Gelar Sidang Pendahuluan Uji Formal UU KPK

UU KPK dinilai tak memenuhi prosedur mekanisme pembentukan peraturan UU.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Hafil
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK), menggelar sidang pendahuluan terhadap pengajuan uji formal Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi, Senin (14/10). Uji formil ini diajukan sejumlah advokat yang juga mahasiswa/i program pascasarjana magister ilmu hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah Bekasi, selaku pemohon.

"Untuk hari ini, ada sidang Pemeriksaan Pendahuluan pengujian UU KPK yang dimohonkan oleh sekumpulan Advokat, pukul 11.00 WIB," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (14/10).

Berdasarkan berkas permohonan perkara Nomor 59/PUU-XVII/2019, ada 25 mahasiswa/i program pascasarjana magister ilmu hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah Bekasi yang juga berprofesi sebagai advokat. Para pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka mengajukan uji formil karena menilai UU KPK hasil revisi secara formil tidak memenuhi prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Para advokat itu menilai pengambilan keputusan DPR tidak memenuhi syarat kuorum.

Mereka menemukan bahwa dalam rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK jumlah anggota DPR yang (terlihat) hadir berjumlah 80 orang. Dengan demikan kurang dari setengah dari jumlah anggota DPR secara keseluruhan, sehingga sebagian besar kursi sidang terlihat kosong.

Selain itu, pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai Dewan Pengawas yang dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan KPK sebagai lembaga negara independen. Sehingga ketentuan ini dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sebelumnya, pada Senin (30/9) lalu, MK juga menggelar sidang pendahuluan terhadap UU KPK hasil revisi. Sidang itu dilakukan atas perkara Nomor 57/PUU-XVII/2019 yang diajukan 18 mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi dengan didampingi kuasa hukum pemohon Zico Leonard Simanjuntak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement