BOGOR, AYOBANDUNG.COM--Polresta Bogor Kota menangkap pria berinisial PJ (27) yang diduga telah menanam ganja di halaman rumah miliknya di kawasan Kampung Situ Bakti, Desa Pabuaran, Kabupaten Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Hendri Fiuser mengatakan pohon ganja yang ditanam oleh PJ bertujuan untuk dijual kepada pemakai atau pengedar.
AYO BACA : 7 Rumah di Bogor Amblas Tertimpa Longsor
"Ganja ini dia tanam di rumahnya, hasil tanaman sudah menghasilkan dan mereka jual. Hasil penangkapan kita menemukan 3 polibek tanaman ganja," ujar Hendri di Mapolresta Bogor Kota, Senin (14/10/2019).
Dia mengatakan pohon ganja yang ditemukan diduga akan dikembangbiakan sebab 3 polibek ganja itu didapati dengan kondisi sudah di stek.
AYO BACA : Program Pembagian Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor Capai 95%
"Ganja kan di stek (kembang biaknya). Ini bisa panen 3 bulan sekali, pelaku ngakunya baru panen sekali tapi perlu pendalaman lagi," kata Hendri.
Rumah tersangka PJ sambung Hendri berada di perkampungan dan jauh dari keramaian sehingga tidak mudah diketahui. Sehari-harinya PJ mengaku berprofesi sebagai petani.
"Informasi menurut dia ini sudah berjalan tiga bulan, tapi kita gak yakin, saya yakin lebih tiga bulan karena untuk menghasilkan ini hingga bisa dijual berproses butuh 6 bulan, jadi kita akab selidiki lagi," kata Hendri.
Atas perbuatannya PJ akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat enam tahun pidana dan paling lama 20 tahun pidana atau denda paling sedikit Rp 1 miliar," tukas Hendri.
AYO BACA : Selama Sebulan, Polisi Tangkap 20 Tersangka Kasus Narkoba di Bogor