REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI M Ali menilai, amendemen UUD 1945 khususnya terkait perubahan mekanisme pemilihan presiden-wakil presiden, bukan merupakan hal tabu. Pembahasan mekansime pemilihan, kata ia, tidak diharamkan.
"Itu (amandemen UUD terkait mekanisme pemilihan presiden) bukan hal yang tabu dan bukan yang diharamkan kalau ternyata dalam diskusi dan penjaringan aspirasi masyarakat menghendaki itu, apa masalahnya," kata M Ali di Jakarta, Senin (14/10).
Dia menilai untuk melaksanakan amendemen UUD 1945, partai politik harus membuka dialog seluas-luasnya kepada masyarakat. Selain itu juga mendengarkan masukan dan keinginan rakyat.
Menurut dia, kalau masyarakat menghendaki adanya perubahan UUD 1945 khususnya terkait mekanisme pemilihan presiden dan masa jabatan Presiden, maka hal itu tidak ada masalah.
"Ayo buka ruang publik, ilmu pengetahuan sudah lebih maju, ada lembaga survei, jaring aspirasi masyarakat, masuk kampus dan dengarkan mahasiswa. Kalau parpol sok tahu dan merasa paling tahu keinginan masyarakat, nanti repot," ujarnya.
Dia menilai, yang terpenting kalau mau dilakukan amandemen UUD 1945, tidak hanya karena kemauan anggota DPR dan partai politik, namun harus atas kehendak dan keinginan masyarakat.
Karena itu, dia mendorong agar parpol membuka ruang untuk menjaring aspirasi masyarakat. Dengarkan juga keinginan mahasiswa dan kelompok masyarakat.
"Dari keinginan, kemauan, dan harapan itu yang kemudian kami narasikan dalam amendemen yang menjadi kehendak masyarakat. Jangan kesannya amendemen itu hanya kemauan dan kepentingan parpol yang pada akhirnya tidak akan berhasil untuk penguatan pada parpol," katanya.
Ali menjelaskan, pertemuan antara Prabowo Subianto dan Surya Paloh pada Ahad (13/10) disepakati adanya amendemen UUD 1945 secara menyeluruh.
Hal itu, menurut dia, karena Nasdem dan Gerindra berpikir kalau mau dilakukan amendemen UUD 1945, hendaknya bukan hanya untuk saat ini namun untuk 25-30 tahun ke depan.
"Hal itu agar kita tidak mempertontonkan pada masyarakat bahwa amendemen itu dibuat untuk kepentingan politik tertentu. Hendaknya dibuat kajian agar kedepannya amendemen bisa dimanfaatkan untuk 25-30 tahun kedepan, updating kondisi akan datang," katanya.