REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memutuskan tidak akan menerbitkan perizinan penyampaian aspirasi (unjuk rasa) mulai besok (15/10) sampai Ahad (20/10). Keputusan itu ditempuh demi pengamanan menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
"Kalau ada pihak yang mau memberitahukan terkait unjuk rasa, kami akan memberi diskresi tidak akan memberikan perizinan," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Purnama di Jakarta, Senin.
Gatot menyampaikan kabar tersebut setelah rapat koordinasi antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan aparat keamanan. Komando Daerah Militer (Kodam) Jayakarta, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kepolisian Republik Indonesia turut serta dalam rapat tersebut.
Dengan demikian, andaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia dan BEM Nusantara jadi berunjuk rasa pada tanggal tersebut jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) belum diterbitkan, dipastikan itu berlangsung tanpa izin (ilegal). Hal itu ditegaskan oleh Panglima Kodam Jayakarta Mayor Jenderal TNI Eko Margiyono sesuai dengan pemberitahuan dari pihak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya.
"Kalau ada yang unjuk rasa, itu adalah bahasanya ilegal," ujar Eko.
Menurut Eko, pihaknya sudah menyiapkan parameter di sekitaran gedung DPR/MPR. Namun, tidak ada peningkatan pengamanan yang diberlakukan.
"Kami sudah buat pengamanan seperti saat menghadapi unjuk rasa beberapa hari lalu. Tidak ada yang spesifik," ujar Mayjen Eko.