REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Bandung masih belum mencapai target hingga jatuh tempo pada 30 September lalu. Tiga bulan tersisa, pemerintah akan menggenjot penerimaan pajak tersebut dan optimistis target tercapai.
Hingga jatuh tempo 30 September lalu, penerimaan PBB baru mencapai Rp 496 miliar atau sekitar 78 persen. Sementara target penerimaan PBB periode 2019 sebesar Rp 630 miliar.
"Belum capai target, masih jauh 78 persen. Ada waktu tiga bulan bisa menutupi kekurangan," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arief Prasetya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (14/10).
Mereka yang membayar sesudah jatuh tempo, dirinya mengungkapkan akan mendapatkan sanksi denda. Ia mengimbau agar masyarakat yang belum membayar untuk segera membayar tagihan PBB dan akan diberikan kemudahan layanan.
Meski belum memenuhi target 2019, Arief mengklaim raihan penerimaan PBB tiap bulan sudah memenuhi target perbulan yang ditetapkan bahkan melebihinya. Ia mencontohkan penerimaan pada September kemarin mencapai Rp 225 miliar melebihi target PBB September yang mencapai Rp 200 miliar.
"Pada bulan September tercapai 125 persen. Tiap bulan over target," ungkapnya. Dirinya menambahkan jika kesadaran masyarakat untuk membayar PBB sudah baik.
"Alhamdulillah kesadaran membayar kewajiban PBB sudah baik," katanya. Dirinya pun menunggu realisasi penerimaan pada Oktober hingga Desember mendatang.
Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan atau denda dari 2018 ke belakang, Arief mengarahkan agar segera dilunasi. Namun, untuk denda tidak perlu dibayar sebab pihaknya memiliki program untuk membebaskan sanksi administrasi denda PBB.
"Gak ditagih (denda), pokoknya ditagih. Sudah ada yang menyelesaikan, ada banyak," katanya.