REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta reklamasi Teluk Benoa, Bali, tak dilangsungkan. Hal itu seiring dengan adanya Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN) yang memasukkan Tanjung Benoa ke dalam Kawasan Konservasi Maritim (KKM).
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Setyamurti Poerwadi menyatakan, pihaknya meminta aktivitas reklamasi di Tanjung Benoa tak dilangsungkan terlebih dahulu. Terlebih saat ini KKP telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kempen) Nomor 46 Tahun 2019.
“KKP berharap, sebagai lembaga yang mengelola ruang laut, ini kan ada konstelasi masyarakat Bali (terkait reklamasi). Untuk itu KKP melakukan kewenangan dengan penetapan KKM ini,” kata Brahmantya, di kantornya, Jakarta, Selasa (15/10).
Adapun penetapan KKM Teluk Benoa tersebut merupakan tindaklanjut Gubernur Bali I Wayan Koster kepada Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Dalam surat yang disampaikan diketahui, Teluk Benoa merupakan kawasan suci dan tempat suci masyarakat Hindu Bali berdasarkan Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).