REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) berkomitmen untuk memenuhi semua hak anak melalui programnya. Payung hukum juga sudah dimiliki yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga.
"Komitmen kami tertuang dalam payung hukum ini untuk terus melakukan program pemerintah demi memenuhi hak-hak anak," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Selasa (15/10).
Menurut Idris, berbicara hak anak, semua pihak harus melangkah tegap berjuang menghadapi tantangan global terhadap anak-anak bangsa. Kesiapan menghadapi tantangan zaman itu demi terwujudnya generasi pemimpin yang diharapkan bangsa.
"Suatu saat anak kita akan menghadapi tantangan yang sangat besar dan berat. Hal ini harus menjadi perhatian bersama agar kita bisa memberi perlindungan dan menjaga hak-hak mereka," jelasnya.
Komitmen Pemkot Depok memperjuangkan hak-hak anak dari usia 0 hingga 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan. "Mereka benar-benar diberikan perhatian penuh mulai dari hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus," pungkas Idris.