Rabu 16 Oct 2019 20:08 WIB

Polri Jelaskan Alasan Diskresi Soal Demonstrasi

Polri mengeluarkan larangan unjuk rasa hingga selesainya pelantikan presiden-wapres.

Red: Ratna Puspita
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal
Foto: Fakhri Hermansyah
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan Polri memiliki alasan atas dikeluarkannya diskresi berupa larangan unjuk rasa hingga selesainya pelantikan presiden-wapres terpilih. Dia menyebut sebenarnya Polri tidak melarang kegiatan aksi unjuk rasa penyampaikan pendapat di muka umum.

Kendati demikian, untuk melindungi kepentingan yang lebih besar yakni keamanan prosesi pelantikan presiden-wapres terpilih, Polri memilih untuk mengeluarkan diskresi Kepolisian. "Polri punya tugas memelihara keamanan masyarakat. Hak diskresi Polri terkait demo demi kepentingan lebih besar," kata Irjen Iqbal di sela-sela FGD Divisi Humas Polri bertajuk Milenial Dalam Pusaran Hoax dan Masa Depan Bangsa, di Jakarta, Rabu (16/10).

Baca Juga

Ia menjelaskan penerbitan diskresi Kepolisian ini lantaran khawatir ruang penyampaian pendapat rentan disusupi orang-orang tak bertanggung jawab yang bisa memicu kericuhan. Ia mengatakan, belajar dari pengalaman aksi unjuk rasa pada 30 September 2019 lalu, yang berujung pada kericuhan serta perusakan dan pembakaran fasilitas umum.

"Untuk mengantisipasi ini, Polda Metro Jaya mengeluarkan diskresinya," katanya.