Sabtu 19 Oct 2019 17:20 WIB

Pemerintah Ingatkan Perusahaan Wajib Ikuti Kenaikan UMP 2020

Besaran kenaikan UMP mempertimbangkan rata-rata laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Menaker Hanif Dakhiri saat menjadi pembicara diskusi prospek ekonomi 2019-2024.
Foto: Kemenaker
Menaker Hanif Dakhiri saat menjadi pembicara diskusi prospek ekonomi 2019-2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 yang telah ditetapkan pemerintah. Sesuai keputusan, UMP tahun depan naik sebesar 8,51 persen dan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Hanif mengatakan, besaran kenaikan tersebut mempertimbangkan rata-rata laju inflasi nasional saat ini sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen. Kenaikan UMP merupakan sesuatu yang pasti setiap tahun karena telah menjadi amanat dari undang-undang.

Baca Juga

"Jika ada (perusahaan) yang tidak kuat, mereka bisa mengajukan penangguhan upah. Itu mekanisme yang tersedia. Kalau tidak membayar begitu saja tidak bisa," kata Hanif saat ditemui di Jakarta, akhir pekan ini.

Pemerintah, tidak segan-segan untuk memberikan sanksi bagi perusahaan yang membandel. Sanksi yang dapat diberikan berupa sanksi bersifat administratif, pemberhentian usaha, hingga pidana. Masing-masing gubernur provinsi juga diminta untuk segera menetapkan UMP sesuai arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut Hanif, kebijakan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen tentunya tidak memuaskan semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja. Namun, setidaknya pemerintah memberikan kepastian dan sudah berupaya untuk menemukan solusi win-win antara kedua belah pihak. Bagi pengusaha, dapat mempersiapkan diri untuk menaikkan upah sementara para pekerja mendapat kepastian kenaikan upah pada tahun depan.

Namun, seiring kenaikan upah, Hanif menilai seharusnya kualitas sumber daya manusia dalam negeri juga meningkat. Hal itu menjadi tantangan ke depan. Belum lagi soal pengangguran lulusan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang masih cukup besar. Itu sebabnya, pemerintah menggungakan instrumen Kartu Pra Kerja pada tahun 2020 mendatang sebagai solusi atas masalah tersebut.

Lebih jauh, pemerintah berupaya agar ada peningkatan daya saing pekerja Indonesia seiring dengan peningkatan upah tenaga kerja. "Ini adalah yang terbaik yang bisa kita lakukan. Makanya semua pihak harus terima. Bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi, iya," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement