Selasa 22 Oct 2019 09:07 WIB

Polda Riau Tetapkan 70 Tersangka Kasus Karhutla

Tersangka terdiri dari 68 tersangka perorangan, dan dua korporasi.

Karhutla Riau (Ilustrasi)
Foto: Dok ACT
Karhutla Riau (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Riau sudah menetapkan 70 tersangka untuk kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau pada tahun ini, termasuk di dalamnya tersangka korporasi. Total penegakan hukum karhutla tahun 2019 sebanyak 66 laporan polisi, dengan 70 tersangka terdiri dari 68 tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi serta 27 kasus proses sidik, satu kasus P21 dan 22 kasus telah tahap dua.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya Reskrimsus telah menangani kasus karhutla korporasi dalam wilayah Riau diantaranya PT. SSS di Desa Kuala Panduk Kecamatan Meranti Kabupaten Pelalawan. "Untuk kasus ini sudah ditetapkan dua tersangka, yakni perusahaan dan pejabat perusahaan sawit tersebut," ujarnya di Pekanbaru, Senin (21/10).

Baca Juga

Kasus lainnya terkait korporasi yakni PT AP di Desa Batang Nilo Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan, dan PT.GSM di Kelurahan Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasip, Kabupaten Siak. Selain itu, Direskrimsus Polda Riau juga meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan untuk kasus dugaan karhutla di konsesi PT TI di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

"Modus operandinya perusahaan sengaja atau lalai tidak menyiapkan sarana dan prasarana, dana yang memadai, SOP dan sumber daya manusia atau pegawai untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan," katanya.

Selain itu, ia mengatakan pada saat ini juga sedang dilakukan penyelidikan kasus karhutla yang terjadi di wilayah Kecamatan Seberida, Inhu. Jika sudah memenuhi unsur tetap, lanjutnya, maka akan ditindak lanjuti menjadi penyidikan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement