Selasa 22 Oct 2019 19:50 WIB

Pembalakan Kayu Sonokeling Masih Terjadi di Lampung

Kualitas hutan menjadi tidak baik.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Pembalakan liar - ilustrasi
Pembalakan liar - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan, pembalakan liar (illegal logging) masih terjadi di wilayah hutan di Lampung. Menurut dia, para pembalak liar masih memburu kayu jenis sonokeling dalam hutan.

“Sampai saat ini (kayu) sonokeling masih keluar, yang dilaporkan masih susah menangkapnya, kalau ada masalah tolong laporkan kepada Gubernur agar bisa menghentikan ini,” kata Gubernur Arinal Djunaidi di sela-sela silaturahmi pensiunan Dinas Kehutanan Lampung dan jajaran kehutanan di Bandar Lampung, Selasa (22/10).

Baca Juga

Arinal yang juga mantan Kepala Dinas Kehutanan Lampung tersebut mengaku kecewa dengan masih terjadinya pembalakan liar di wilayah hutan Lampung. Masih terdapat kayu-kayu berkualitas diburu dan dibawa ke luar hutan.

“Hutan kita menjadi tidak baik. Saya kecewa karena dalam lima tahun ini tidak ada perubahan, karenanya saya minta agar ada giat dari teman-teman kehutanan,” ujar Arinal yang baru dilantik sebagai gubernur Lampung pada 12 Juni 2019.

Untuk itu, ia berharap Himpunan Pensiunan Kehutanan (HPK) dan Persatuan Wanita Kehutanan (Perwita) Wana Kencana Daerah Lampung ikut berpartisipasi dalam menghentikan pembalakan liar (illegal logging) terutama pada kayu jenis sonokeling di wilayah hutan Provinsi Lampung.

Sebelumnya, bulan lalu, Kodim 0421/LS bersama Koramil 421-02 Gedong Tataan menangkap sebanyak 30 balok kayu jenis sonokeling hasil pembalakan liar di hutan lindung Register 19 Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdul Rahman (WAR), Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Danramil 421-02/Gedong Tataan Kapten Inf Sugeng Pamuji mengatakan, petugas mendapatkan laporan tentang adanya pembalakan liar Tahura WAR  Register 19. Pada 2 September 2019 dini hari bekerja sama dengan Polhut Lampung melakukan penggerebekan.

Petugas menuju titik kumpul di jembatan PTPN7 Way Lima Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan. Sekira pukul 04.45 WIB dilakukan penghadangan dan penangkapan di Simpang Umbul Binong Desa Pampangan, Pada saat dilakukan penangkapan sopir dan kernet melarikan diri dan selanjutnya Mobil Truck Colt Diesel dan BB 30 balok Kayu jenis sonokeling diamankan di Koramil 421-02/Gedongtataan untuk dilakukan pendataan. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement