Kamis 24 Oct 2019 15:27 WIB

DPR Punya Waktu 20 Hari untuk Uji Kelayakan Idham Aziz

Keanggotaan komisi-komisi di DPR sudah terpenuhi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- DPR RI memiliki waktu 20 hari untuk menggelar fit and proper test, atau uji kelayakan dan kepatutan untuk calon Kapolri Komisaris Jenderal Idham Aziz. Sepanjang waktu itu, DPR harus melakukan finalisasi formasi Komisi III untuk segera menguji Idham. 

"Berdasarkan UU Kepolisian DPR memiliki 20 hari kerja untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Jadi 20 hari kerja sejak surat itu diterima DPR RI," kata Anggota DPR RI Arsul Sani di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (24/10).

Sementara itu, diketahui formasi final Komisi III belum juga terbentuk. Arsul mengatakan, keanggotaan dari komisi - komisi sudah disetujui. Proporsi masing - masing fraksi pun sudah disetujui. Artinya partai - partai tinggal meletakkan kadernya untuk Komisi III sebagai penguji calon Kapolri. 

"Saya melihat sebagian fraksi mungkin sebagian besar per hari ini, sudah menyampaikan penempatan anggota-anggotanya di masing-masing komisi dan AKD dan saya kira akhir minggu ini sudah selesai semua," ujar Arsul. 

Wakil Ketua MPR RI ini menyatakan, pekan depan, Komisi dan AKD diperkirakan sudah berjalan. Arsul yang juga Poltikus PPP ini memprediksi dirinya sendiri bakal kembali menjadi bagian komisi III seperti periode 2019 - 2024.

Idham Aziz sendiri merupakan calon tunggal pengganti Tito Karnavian yang dipilih menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Komisi III memiliki kapasitas dalam memberikan persetujuan, melalui mekanisme fit and proper test. 

"Mekanismenya seperti biasa nanti rapat Bamus akan menetapkan komisi yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan, pasti Komisi 3 yang membidangi hukum HAM dan keamanan nasional, setelah itu seperti biasalah langsung dilakukan ke uji kelayakan dan kepatutan," ujar Arsul menambahkan

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement