Kamis 24 Oct 2019 23:09 WIB

Jimly Sarankan GBHN Dibahas Pemerintah dan Parpol

Pemerintah tak punya banyak waktu membahas GBHN.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Anggota DPD RI periode 2019-2024 perwakilan DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie usai menghadiri pelantikan DPR/DPD/MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota DPD RI periode 2019-2024 perwakilan DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie usai menghadiri pelantikan DPR/DPD/MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie, menyarankan pemerintah dan parpol koalisi membahas secara matang perihal wacana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Halauan Negara (GBHN). Jimly mengingatkan bahwa pemerintah tidak punya waktu yang banyak untuk merealisasikan penyusunan GBHN.  

"Harus didudukkan dulu, maka masa depan GBHN itu apakah bisa di terima atau tidak. Sebaiknya dirundingkan dulu, antara Presiden dan ketua umum parpol terbesar, baru yang kedua nanti melibatkan DPD sebagai fraksi terbesar di MPR yang punya kepentingan untuk memperkuat perannya," ujar Jimly kepada wartawan di EURO Managemet, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (24/10). 

Baca Juga

Menurut dia, jika nantinya GBHN jadi disetujui untuk dihidupkan kembali, maka pemerintah tidak punya waktu banyak untuk menyusunnya. Di sisi lain, GBHN yang nantinya disusun setidaknya bisa relevan untuk masa 25 tahun terkahir sebelum 100 tahun Indonesia merdeka. 

"Itu artinya GBHN 2021-2045. Jadi berlaku mulai Januari 2021-2045," tutur Jimly. 

Sehingga, kesempatan untuk menyusun GBHN itu hanya ada pada 2020 atau selama satu tahun saja. Jika perancangan memakan waktu enam bulan pertama, maka di enam bulan kedua masih ada waktu untuk memperdebatkan. 

"Pendek sekali waktunya, jadi saya rasa kita serahkan kepada bagaimana kekuatan parpol semuanya, terutama Presiden dan ketua parpol terbesar untuk membahasnya. Kalau itu sudah nanti mungkin di kurung MPR, karena semua partai  ada wakiil ketuanya dan juga DPD ada wakil ketua semua bisa berunding," tambah Jimly. 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement