Ahad 27 Oct 2019 07:03 WIB

Polda Metro Ungkap Alasan Odong-Odong Dilarang di Jakarta

Odong-odong dinilai tidak layak jalan karena tidak memiliki surat-surat kendaraan.

Red: Nur Aini
Odong-Odong
Foto: Wikipedia
Odong-Odong

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Polda Metro Jaya menganggap angkutan lingkungan darma wisata atau odong-odong tak laik jalan, sehingga menjadi alasan dilarang mengaspal di DKI Jakarta.

"Kendaraan seperti odong-odong tidak memiliki dokumen-dokumen kelaikan jalan, tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), BPKB, kalau dioperasikan di jalan tentunya melanggar aturan lalu lintas yang sudah ada," ujar Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar, Sabtu (26/10).

Baca Juga

Fahri menjelaskan untuk mendapat dokumen kelaikan jalan, kendaraan tersebut harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT). SRUT merupakan persyaratan untuk pendaftaran kendaraan bermotor dalam rangka mendapatkan STNK dan BPKB serta persyaratan dalam pelaksanaan pengujian berkala untuk yang pertama kali.

SUT dan SRUT juga merupakan syarat wajib untuk melakukan memodifikasi kendaran. Tidak adanya dua sertifikat tersebut dianggap melanggar aturan lalu lintas.

"Itu tertuang di Pasal 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas, setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi kewajiban untuk uji tipe. Kalau tidak, ada pelanggarannya lalu lintasnya," ujar Fahri.

Fahri menganggap penindakan terhadap odong-odong dianggap dapat memberikan manfaat, karena tujuannya memberikan kepastian hukum dan keadilan. Selain itu, tujuan lainnya agar pemilik dan penumpang dapat memahami risiko kendaraan tersebut berpotensi timbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Harapan kami sebenarnya kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu karena memang ini fenomena yang kerap kali terjadi. Pemahaman kami, tindakan kepolisian tidak hanya represif, tapi preventif dan preemtif," ujar dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement