REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mekanisme uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Kapolri Komjen Idham Aziz harus sudah dilakukan sebelum 20 hari setelah surat presiden yang menunjuknya diterima DPR RI. Dewan pun memastikan uji kelayakan untuk terhadap Idham Aziz tak akan melebihi batas waktu.
"Dalam hal ini Komisi III mudah-mudahan bisa membuat waktu seefisien dan seefektif mungkin, saya tidak bisa prediksi satu hari atau dua hari atau selesai dua minggu, yang pasti limit waktunya tidak lebih dari 20 hari," kata Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (28/10) malam.
Surpres terkait calon pengganti Tito Karnavian itu diterima oleh DPR RI pada 23 Oktober 2019. Artinya, DPR RI masih memiliki waktu tersisa 14 hari atau dua pekan untuk menguji kelayakan dan kepatutan Idham Aziz yang kini menjabat sebagai Kepala Bareskrim itu.
"Kami dari unsur pimpinan tidak ingin memgintervensi kewenangan yang ada di teman-teman komisi teknis," kata Aziz Syamsuddin.
Idham merupakan calon tunggal Kapolri. Kendati demikian, Aziz Syamsuddin memastikan, Idham tetap harus mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sesuai undang-undang untuk disetujui DPR RI sebagai orang nomor satu di Polri.
DPR belum bisa melakukan uji kelayakan karena baru akan mengesahkan alat kelengkapan dewan (AKD) termasuk Komisi III pada hari ini, Selasa (29/10) siang. Aziz Syamsuddin memastikan, setelah AKD itu disahkan melalui Paripurna, maka Komisi dapat segera bersidang.
"Dan kami harap dalam kurun yg diatur UU, yakni 20 hari, Komisi III dapat menyelesaikan dan memberikan kepada kami untjm dibawa ke Tingkat II," ujar Poltikus Golkar itu menambahkan.