REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyebut dana desa yang diberikan ke berbagai daerah harus ada pengawasan dan pengamanan. Pengawasan dana tersebut meminimalkan penyalahgunaan oleh kepala desa.
"Maraknya peserta pilkades ini wajar ya. Memang rata-rata gajinya kepala desa Rp 4 juta tapi ada juga yang masih sekitar Rp 2 juta tergantung desanya. Yang harus dilakukan selalu antisipasi bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan pengawasan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (30/10).
Eko melanjutkan dengan adanya dana desa bisa membangun dan menciptakan banyak lapangan pekerjaan seperti dijadikan tempat wisata alam dan usaha lainnya. Tetapi pengawasan harus ada untuk menghindari penyalahgunaan dana desa atau korupsi.
Lalu, Eko menambahkan jika tidak membentuk sistem pengawasan dana desa dari sekarang nantinya dana tersebut akan sia-sia. Bukannya mensejahterakan masyarakat tapi merugikan masyarakat. Bupati harus berkoordinasi terus dengan kepala desa agar menciptakan desa yang berkembang dalam segi ekonomi maupun sosial.
"Banyak juga yang mencalonkan menjadi kepala desa masih satu keluarga. Kayaknya itu fenomena tidak di daerah saja di perkotaan juga ada. Maka dari itu, harus ada sistem pengawasan dari KPK dan kejaksaan. Ini penting sekali," ujar dia.
Eko berharap kedepannya dana desa yang diberikan di setiap daerah harus di evaluasi agar dananya tepat sasaran. Dana desa berfungsi untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Kalau tujuh tahun ke depan tetap dipertahankan dan memiliki sistem pengawasan terhadap semua daerah pasti angka kemiskinan dan pengangguran berkurang.
"Ya tugas menteri yang sekarang. Yang penting ada pengawasan untuk dana tersebut benar-benar untuk kemajuan desa dan pemerintah pusat dan daerah harus sering koordinasi," kata Eko.