REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan Boeing harus bertanggung jawab kepada maskapai dan penumpang yang menjadi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
“Juga tidak kalah penting dan signifikan adalah bagaimana Boeing juga harus memberikan satu tanggung jawab kepada maskapai maupun penumpang,” kata Menhub usai memberikan sambutan saat pembukaan Rapat Umum Anggota (RUA) Inaca di Jakarta, Kamis (31/10).
Selain itu, Menhub juga meminta maskapai untuk memperhatikan dan melaksanakan rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meningkatkan aspek keselamatan.
“Jelas didasarkan rekomendasi KNKT bahwa secara autokritik saya sampaikan Kemenhub dan maskapai harus melakukan perbaikan,” ujarnya.
Dia menyebutkan salah satu yang paling krusial untuk segera dibenahi adalah prosedur operasi standar (SOP) di antara kru dan semua personel penerbangan yang terlibat.
“Yang paling jelas SOP yang harus dilakukan, SOP itu lakukan secara detail terhadap semua rekomendasi yang diberikan oleh produsen dan cari atau rekomendasikan suatu cara melakukan kegiatan itu lebih konservatif jangan digampangkan,” katanya.
Menhub menyerahkan kepada maskapai masing-msing secara “business to business” dalam membicarakan dengan pihak Boeing.
Dalam kesempatan sama, Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait mengaku belum akan merevaluasi kontrak dengan pihak Boeing terkait baik Boeing 737 Max 8 dan Boeing 737 NG.
“Saya pikir mengenai itu dalam etika bisnis normal pasti ada kesepahaman. Bentuknya apa itu yang belum bisa (menyampaikan),” katanya.
Sebelumnya, KNKT mengeluarkan hasil rekomendasi di mana salah satu dari sembilan faktor berkontribusi, yakni adanya kerusakan sistem baru dalam pesawat Boeing 737 Max 8, yakni Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS).
Dalam sistem tersebut juga terdapat “angle of attack” di mana yang sebelumnya mengalami kerusakan dalam penerbangan dari China, kemudian Denpasar-Jakarta hingga Jakarta-Pangkal Pinang di mana pilot tidak bisa menanganinya dan terjadi kecelakaan.
Ketidakmampuan pilot menangani kondisi tersebut bukan hanya kerusakan AoA yang ternyata miskalibrasi saat diperbaiki, melainkan juga kerusakan yang tidak dicatat sehingga tidak diketahui teknisi.
Kemudian, ditambah dengan penanganan MCAS tidak ada dalam buku manual yang seharusnya dicantumkan oleh perusahaan manufaktur, dalam hal ini Boeing.