REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagijo mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi yang akan diberlakukan pada 2020. UMP Jatim pada 2020 ditetapkan sebesar Rp 1.768.777. Itu berdasarkan rumus UMP tahun berjalan dikali dengan inflasi nasional, lalu dikali dengan pertumbuhan ekonomi nasional
"Sehingga equivalent dari itu semua ditetapkan UMP tahun 2020 memasuki angka Rp 1.768.777. Ini akan berlaku di tahun 2020," kata Himawan saat menggelar konferensi pers di Ruang Kerja Gubernur Jatim, Surabaya, Jumat (1/11).
Namun demikian, lanjut Himawan, pembayaran gaji pegawai di Jawa Timur nantinya tetap akan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/ Kota yang diajukan tiap-tiap daerah. Sampai saat ini, lanjut Himawan, belum semua kabupaten/ kota di Jatim mengajukan UMK. Baru Kota Batu dan Kabupaten Malang yang mengusulkan ke Pemprov Jatim.
"Di Provinsi Jatim,UMP ini nanti tetap akan melihat keberlakuannya berkaitan dengan UMK yang akan diusulkan kabupaten/ kota. UMK sampai hari ini baru masuk dua, yaitu dari Kota Batu dan Kabupaten Malang," ujar Himawan.