Rabu 22 Nov 2023 07:37 WIB

Tak Masalah UMP 2024 Naik, Pengusaha: Asal Sesuai Koridor Hukum

Pemerintah provinsi di berbagai daerah telah menetapkan UMP 2024.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah provinsi di berbagai daerah termasuk DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Pengusaha pun mengaku tidak masalah dengan besaran kenaikan UMP tahun depan yang telah ditetapkan.

"Asal sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam kepada Republika, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga

Ia menambahkan, penetapan UMP jangan dilihat sebagai kenaikan upah efektif. Itu karena upah minimum merupakan jaring pengaman. Sedangkan upah efektif ditentukan oleh masing-masing perusahaan.

"UM itu Upah Minimum atau safety net. Sedang upah efektif itu ditentukan bipartite masing-masing perusahaan," tuturnya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menambahkan, penetapan UMP 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan penyempurnaan dari PP 36 Tahun 2021. Maka, kata dia, pemangku kepentingan berkomitmen menemukan formula lebih baik yang bisa diterima oleh semua pihak.

"Walau PP Nomor 51 Tahun 2023 belum bisa diterima juga oleh serikat buruh. Namun, ke depan kita harus bisa merumuskan bersama agar bisa mendekati sesuai yang diharapkan," tuturnya saat dihubungi Republika, Selasa (21/11/2023).

Itu berarti, lanjutnya, UMP tidak memberatkan dunia usaha dan pekerja. Hanya saja Sarman menyadari hal tersebut butuh proses. Sebagai informasi, beberapa daerah sudah mengumumkan besaran UMP 2024. Di antaranya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381. Sebelumnya sebesar Rp 4.901.798 atau naik sekitar Rp 165.583.

Lalu besaran UMP Jawa Tengah pada 2024 ini sebesar Rp 2.036.947,00. Dibandingkan dengan UMP Jawa Tengah tahun 2023 yang sebesar Rp 1.958.169,69. Angka itu mengalami kenaikan sekitar 4,02 persen. 

UMP Jawa Timur pada 2024 pun meningkat. Peningkatannya sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125 ribu. Dengan kenaikan tersebut, UMP Jatim 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.165.244,30 dari sebelumnya yang sebesar Rp 2.040.244,30.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement