REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 di Sulawesi Selatan yang hanya 8 persen tidak begitu berdampak pada kesejahteraan buruh dan pekerja. Karena tidak berdasar pada survei kebutuhan hidup layak.
"Kalau berdasarkan survei 78 item KHL, UMP Sulsel seharusnya sudah menyentuh Rp 3,5 juta," sebut Wakil Direktur LBH Makassar, Muh Fajar Akbar, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/11).
Ia mengungkapkan, kenaikan UMP ini jauh lebih kecil dibanding kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100 persen, tentunya ini sangat timpang dengan kenyataan yang ada.
Sehingga hal tersebut meski dikritisi bahwa penetapan UMP harus berdasarkan survei KHL, yakni survei harga-harga kebutuhan riil di pasar yang dilakukan Dewan Pengupahan, bukan berdasar pada surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara abstrak. "Bukan karena metode penetapan upahnya tidak kongkrit, tapi kalau menggunakan pendekatan survei harga kebutuhan pokok di pasar atau KHL ada 78 item yang disurvei, maka rasionalnya kenaikan upah sesuai kebutuhan di pasar antara 10 hingga 15 persen," ungkapnya.
Namun secara hukum, lanjut Fajar, memang angka 8 persen mesti mendapat kritikan. Sebab kenaikannya hanya menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.
UMP ditetapkan berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini inflasi di angka tiga persen dan pertumbuhan ekonomi lima persen. Sehingga angka kenaikan upah minimum itu didapat sebesar delapan persen.
"Secara hukum, mesti kita harus mendesak agar PP tentang Pengupahan direvisi oleh Presiden Jokowi, dimana perhitungan upah minimum harusnya dikembalikan berdasarkan KHL, bukan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ucapnya menegaskan.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengumumkan UMP tahun 2020 di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (1/11). Gubernur didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel.
Rekomendasi penetapan kenaikan UMP tersebut mengacu pada PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Serta menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019.
Tanggal 15 Oktober 2019 Perihal Penyampaian data Tingkat Inflasi dan Pertumbuhan Domestik Bruto Tingkat inflasi Nasional tahun 2019 sebesar 3,32 persen dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional tahun 2019 sebesar 5,19 persen. Dengan demikian kenaikan UMP berdasarkan data tersebut adalah sebesar 8,51 persen. "UMP Tahun 2019 ini sebesar Rp 2.860.382. Kenaikan UMP Sulawesi Selatan tahun 2020 sebesar Rp 243.418 atau 8,51 persen," sebut Nurdin Abdullah.
Nurdin menyampaikan, sesuai formula perhitungan upah PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang didasarkan pada data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tahun 2019 adalah sebesar Rp3.103.800. UMP Sulsel tahun 2020 sebesar Rp 3,1 juta dan berlaku efektif 1 Januari 2020," sebut gubernur dalam kesempatan itu.