Sabtu 02 Nov 2019 13:03 WIB

Pekerjaan Rumah Nan Berat Kapolri Baru

Kasus Novel Baswedan menjadi satu pekerjaan rumah berat Kapolri baru, Idham Azis

Kapolri Jenderal Idham Azis
Kapolri Jenderal Idham Azis

REPUBLIKA.CO.ID,

Oleh Dessy Suciati Saputri

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Komjen Pol Idham Azis sebagai kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11) pagi. Idham menggantikan Jenderal (Purn) Tito Karnavian yang diangkat sebagai menteri dalam negeri.

Presiden melakukan pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden No 97/Polri Tahun 2019 tentang pengesahan pengangkatan Kepala Polri RI. Idham pun mendapatkan kenaikan pangkat menjadi jenderal polisi berdasarkan Keputusan Presiden RI No 98/Polri Tahun 2019 tentang kenaikan pangkat golongan perwira tinggi Polri.

Seusai pembacaan keppres pengangkatan, Jokowi mengambil sumpah jabatan terhadap Idham Azis. "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta, akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Jokowi saat pengambilan sumpah jabatan yang kemudian diikuti Idham Azis.

Beberapa jam setelah pelantikan, kira-kira sekitar pukul 14.00 WIB, Jokowi mengundang awak media untuk berbincang di Istana Merdeka. Dalam kesempatan itu, Jokowi ditanya mengenai kasus penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Jokowi menyampaikan, akan memberikan perpanjangan waktu bagi Kapolri Idham Azis untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan. Jokowi memberi tenggat waktu sebulan bagi Idham untuk mengungkap kasus Novel.

"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi pernah memberikan tenggat waktu kepada Tito Karnavian selama tiga bulan untuk menyelesaikan kasus penyerangan tersebut. Tenggat waktu itu diberikan pada 19 Juli 2019. Sementara, tim teknis yang dibentuk Tito baru bekerja pada 1 Agustus dan berakhir pada 31 Oktober. Dengan demikian, Presiden memberikan perpanjangan waktu sebulan lagi kepada Idham untuk menuntaskan kasus Novel yang terjadi pada 11 April 2017.

Setelah resmi dilantik sebagai kapolri, Idham berjanji segera meneruskan program-program dari kapolri sebelumnya. Ia pun diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar terus fokus bekerja.

"Bapak Presiden menyampaikan kepada saya (untuk) kerja, kerja, dan kerja," kata Idham seusai dilantik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement