REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan pelaksanaan pemekaran Papua akan memunculkan tuntutan yang sama di daerah lain. Padahal saat ini pemerintah sedang melakukan moratorium pemekaran daerah.
Endi mengatakan, pemekaran di Papua bagaikan kotak pandora. Sebab, begitu pemekaran itu dilakukan di tengah kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB), maka akan timbul permasalahan lain.
"Daftar tunggunya sudah banyak itu untuk juga menuntut keadilan, akses kesempatan. Mereka membuka keran satu daerah tapi membendung yang lain, itu nggak boleh, kemudian pemerintah bisa nggak menghadapi itu," ujar Robert saat dihubungi Republika, Ahad (3/11).
Ia mengamini pernyataan anggota Komisi II DPR RI yang menyarankan pemerintah untuk mencabut moratorium DOB jika akan memekarkan Papua. Pemerintah seharusnya memberikan keadilan dan kesempatan yang sama bagi 314 usulan pemekaran yang diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, kata dia, apabila pemerintah bersikukuh memekarkan Papua maka harus siap dengan gelombang besar dari sejumlah daerah yang juga menginginkan pemekaran. Pemerintah pun harus siap menggelontorkan anggaran besar, untuk daerah persiapan selama bertahun-bertahun, sampai dinyatakan layak untuk menjadi daerah otonomi baru.
Kemudian, lanjut Robert, pemerintah pun tak boleh melupakan dinamika lokal di Papua. Di samping kabar bahwa Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural orang asli Papua tak dilibatkan dalam pengusulan pemekaran Papua.
"Jangan kemudian membuat dinamika baru membuat sesuatu yang hari ini mengada-ada," kata dia.
Ia menambahkan, seharusnya Presiden Joko Widodo tak memberikan janji manis terhadap usulan pemekaran Papua. Pemerintah semestinya memegang hasil kajian dan evaluasi terlebih dahulu atas kebijakan otonomi daerah sejak 1999 dan Undang-Undang (UU) tentang otonomi khusus Papua sejak diberlakukan 2001.
Robert pun menanggapi pernyataan pemerintah atas kemungkinan pemekaran yang khusus dilakukan untuk Papua. Menurutnya, saat ini, kebijakan pemekaran mengacu pada UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjabarkan mengenai pembentukan daerah berupa pemekaran dan penggabungan daerah.
UU itu mengamanatkan dalam pasal 56, pemerintah pusat menyusun strategi penataan daerah untuk melaksanakan penataan daerah. Strategi tersebut dituangkan dalam desain besar penataan daerah yang memuat perkiraan jumlah pemekaran daerah pada periode tertentu.
Desain besar penataan daerah dijadikan acuan dalam pemekaran daerah baru yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Sehingga, kata Robert, sebelum melakukan pemekaran, pemerintah seharusnya menyusun dua Peraturan Pemerintah (PP) mengenai desain besar penataan daerah dan pembentukan daerah sesuai amanat UU.
"Selagi dua PP itu belum dibuat, belum disahkan, belum boleh pemekaran dibuka, itu perintah Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tutur Robert.