Senin 04 Nov 2019 09:10 WIB

UMK Bandar Lampung Naik 8,51 Persen

Organisasi buruh/pekerja di Lampung masih mempertanyakan besaean kenaikan UMK.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nidia Zuraya
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2020 naik sebesar 8,51 persen atau Rp 2.653.000 dari tahun sebelumnya Rp 2.445.000. Namun, beberapa organisasi buruh/pekerja di Lampung masih mempertanyakan besaran kenaikan tersebut.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 Bandar Lampung Deni Suryawan menyatakan, kenaikan UMK Bandar Lampung sebesar 8,51 persen dinilai masih belum maksimal untuk kebutuhan layak hidup. “Sebenarnya kalau mau dilihat layak dan tidak layak, masih belum layak,” ujarnya, Senin (4/11).

Baca Juga

Meski demikian, Deni berharap perusahaan yang memperkerjakan buruh dan karyawannya hendaknya segera mematuhi peraturan yang berlaku tersebut, karena berlaku secara nasional. Menurutnya, setelah diterbitkan keputusan gubernur Lampung UMK Bandar Lampung dan UMP Lampung tersebut segera dijalankan pihak perusahaan, tidak ada lagi yang menunda-nunda.

Adi (30 tahun), pekerja perusahaan swasta di Bandar Lampung, menyatakan UMK yang diusulkan memang masih jauh dari harapan layak hidup. Pasalnya, kenaikan hanya di bawah 10 persen. Artinya, kenaikan dalam satu tahun sangat minim dibandngkan dengan kebutuhan rumah tangga yang selalu meningkat karena harga bahan pokok naik.

“Naik di bawah 10 persen itu masih jauh dari harapan. Soalnya, harga bahan pokok sudah naik duluan, lebih dari 30 persen. Inilah ketimpangannya,” ujar pekerja pabrik makanan di Bandar Lampung.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung telah mengusulkan kenaikan UMK tersebut kepada gubernur Lampung. Besaran kenaikan tersebut, menurut Kepala Disnaker Bandar Lampung Wan Abdurrahman, berdasarkan ketetapan hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) yang mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurut dia, pertimbangan lainnya yakni surat dari Kementerian Tenagan Kerja yakni melihat tingkat inflasi nasional dan juga Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Kenaikan tersebut sudah hasil survey delapan pasar di kota ini,” kata Wan Abdurrahman.

Dia mengatakan, KHL Kota Bandar Lampung yang telah disurvei sudah sesuai dengan harga-harga kebutuhan bahan pokok rumah tangga, yang saat ini cenderung menurun.

Berdasarkan survei tersebut, penetapan kenaikan UMK Bandar Lampung tahun depan sebesar 8,51 persen dari tahun lalu. Saat ini, proses pengajuan UMK ke gubernur Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung.

Menurut dia, kenaikan UMK Bandar Lampung sebesar 8,51 persen tersebut telah melebih Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung. Untuk itu, tidak ada alasan lain lagi bagi buruh atau pekerja terkait dengan UMK tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement