Senin 04 Nov 2019 15:36 WIB

Mulai Bulan Depan, Transfer Via OVO tak Lagi Gratis

Transfer ke semua bank melalui dompet digital OVO dikenakan biaya Rp 2.500.

OVO
Foto: Republika/Friska Yolandha
OVO

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dompet digital OVO telah menjadi pilihan bagi pengguna untuk menyimpan dana dan melakukan transaksi nontunai. Tak hanya transaksi, OVO juga dimanfaatkan pengguna untuk melakukan transfer antarbank tanpa harus khawatir dikenai biaya.

Namun, OVO mengumumkan transfer gratis ke semua bank melalui OVO akan berakhir pada Desember. Per 12 Desember 2019, transfer bank melalui OVO akan dikenakan biaya Rp 2.500 per transfer.

Baca Juga

photo
OVO

"Transfer ke semua bank pakai OVO masih hemat! Hanya dikenakan biaya Rp 2.500/transfer," tulis pengumuman OVO yang dikirimkan melalui aplikasi pengguna yang diterima Republika.co.id, Senin (4/11).

Dompet digital yang dikelola PT Visionet Internasional ini menjadi pilihan masyarakat yang ingin melakukan transfer ke rekening bank tanpa mendapat biaya tambahan. Seperti diketahui, transfer antarbank dikenakan biaya Rp 6.500 dan antarbank BUMN dikenakan biaya Rp 4.000 per transfer.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement