Senin 04 Nov 2019 18:14 WIB

Pengacara Sofyan Basir Siap Hadapi Jika KPK Ajukan Kasasi

Pengacara mengingatkan kasasi bukan lagi soal fakta, tetapi penerapan hukum.

Pengacara Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,
Foto: Ali Mansur/Republika
Pengacara Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018 Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, menyatakan siap menghadapi jika nantinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi pascaputusan bebas terhadap kliennya tersebut. "Kami tentu tidak ada pilihan lain, kami tentu siap menghadapi andai kata misalkan KPK mengajukan upaya hukum kasasi," ucap Soesilo di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Senin (4/11).

Namun, dia mengingatkan, pengajuan kasasi itu bukan lagi berbicara soal fakta, tetapi soal penerapan hukum. "Apakah salah satunya penerapan hukum, apakah kelengkapan pasal 56 Ayat (2) KUHP itu sudah sesuai atau belum," kata Soesilo.

Baca Juga

Sebelumnya, KPK mempertimbangkan mengajukan kasasi pasca putusan bebas Sofyan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. "Dalam konteks kali ini, selain mempelajari lebih lanjut kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan rekomendasi kepada pimpinan, alternatif lamgkah-langkah upaya hukum yang bisa dilakukan selain dari proses itu, tentu ada kasasi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Diketahui, Sofyan divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1). "Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Hariono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement