Senin 04 Nov 2019 19:33 WIB

Walau Berat, KPK Tetap Harus Jalan

KPK harus memanfaatkan apa pun yang masih dimilikinya.

Rep: Febryan/ Red: Muhammad Hafil
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja meski sejumlah wewenangnya sudah diamputasi oleh UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan UU KPK. Sekecil apa pun wewenang yang tersisa harus dimanfaatkan KPK semaksimal mungkin.

Direktur Pusako Feri Amsari mengimbau agar KPK dan semua pihak yang mendukung upaya pemberantasan korupsi untuk tidak putus asa. “Kecewa sebentar boleh, tapi putus asa jangan. KPK harus menggunakan sekecil apa pun kewenangannya untuk memberantas korupsi,” kata Feri di Jakarta, Ahad (3/11).

Baca Juga

Pernyataan itu disampaikan Feri karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap UU Nomor 19/2019. Presiden berdalih tak menerbitkan perppu karena saat ini masih berlangsung proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jangan ada orang yang masih berproses uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatanegaraan. Kita harus hormati proses seperti itu," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11).

Padahal, penerbitan Perppu KPK sudah didesak berbagai kalangan selama satu bulan terakhir karena UU Nomor 19/2019 dinilai sangat melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Di antaranya dengan diletakkannya KPK di bawah rumpun kekuasaan eksekutif, dibentuknya dewan pengawas, dan dipangkasnya kewenangan KPK dalam penanganan kasus.

Pelemahan KPK saat ini, lanjut Feri, adalah sebuah bentuk ujian agar lembaga antirasuah itu lebih tangguh ke depannya. "Bagi saya, tidak ada nelayan tangguh yang tak diterjang badai. KPK sekarang diterjang abadi itu. Berat atau ringan harus dilanjutkan KPK,” tutur Feri.

Sementara KPK menerjang badai pelemahan, imbuh Feri, semua pihak harus bersabar menanti pemimpin yang berpihak pada upaya pemberantasan korupsi. "Supaya bisa diselamatkan. Kalau pemerintah sekarang tidak pro pemberantasan korupsi, kita berharap pemerintah berkutnya bisa lebih berpihak terhadap KPK,” ujarnya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement