REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Tamansari Jakarta Barat menangkap enam pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Saat menangkap para pelaku, polisi juga menemukan senjata api rakitan.
Kapolsek Tamansari, AKBP Ruly mengatakan, keenam pelaku masing-masing berinisial AS (22 tahun), ADI (17), RZL (25), DO (24), AGS (20) dan A (23). Ruly menyebut, modus para pelaku saat beraksi adalah dengan cara merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci T dan membawa kabur motor korban untuk dijual kepada penadah.
"Modus para tersangka ini pelaku mencari sasaran. Apabila sudah dapat target, pelaku langsung mencongkel kunci motor dengan kunci T lalu membawa kabur sepeda motor dan dikumpulkan di tempat pelaku menginap," kata Ruly dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/11).
Selain itu, sambung Ruly, keenam pelaku itu memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku AS berperan sebagai eksekutor, ADI sebagai pembuat rencana sekaligus joki. Sementara empat pelaku lainnya bertugas mengawasi keadaan sekitar saat beraksi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Rango Siregar menuturkan, pihaknya telah mengintai para pelaku dan mengetahui tempat mereka menginap. Saat menggrebek tempat tersebut, polisi menemukan empat unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan kelompok ini serta sejumlah barang bukti lainnya. Pihak kepolisian juga menangkap enam pelaku di dalam kamar penginapan yang sama.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor dengan disaksikan pelaku, ditemukan senjata api rakitan jenis revolver yang berisi dua amunisi kaliber 9 milimeter, beserta tiga set kunci letter T, berikut tiga anak kunci," ujar Rango.
Saat akan melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, dua pelaku mencoba melakukan perlawanan, sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan. Keduanya pun dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kepada polisi, sambung Rango, para pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali. "Para pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 10 kali di tempat yang berbeda," jelas Rango.
Rango menungkapkan, sepeda motor hasil curian itu dijual para pelaku kepada seorang penadah berinisial AG dengan harga sekitar Rp 2 juta hingga Rp 2,4 juta. Hingga kini, polisi masih memburu keberadaan AG.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu pelaku, yakni AS ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. "Di mana pelaku mendapat vonis kurungan dua tahun penjara," imbuh Rango.