Selasa 05 Nov 2019 17:26 WIB

BNN: Daun Kratom Dilarang Total Mulai 2022

Kandungan kratom 13 kali lebih kuat dibandingkan morfin.

Tanaman kratom.
Foto: Antara
Tanaman kratom.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, daun kratom (Mitragyna speciosa) dilarang total digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional mulai 2022 mendatang. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Mufti Djusnir mengatakan, pelarangan tersebut mulai berlaku secara menyeluruh pada 2022 atau lima tahun masa transisi pascaditetapkannya tanaman kratom sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika tahun 2017 silam.

Mufti menjelaskan latar belakang pelarangan penggunaan daun kratom ialah karena tumbuhan tersebut jauh lebih kecil manfaatnya dibandingkan efek dan kerugiannya. Daun kratom mengandung senyawa-senyawa yang berbahaya bagi kesehatan sehingga jika digunakan dengan dosis rendah akan menyebabkan efek stimulan.

Baca Juga

"Sementara itu, penggunaan dalam dosis tinggi dapat menyebabkan efek sedatif," ungkapnya saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion tentang Tanaman Kratom antara Kepala BNN RI dengan Forkopimda Kalbar di Pontianak, Selasa.

Efek sedatif menyebabkan tenang atau kantuk, menidurkan, hingga yang berat, yaitu hilangnya kesadaran, keadaan anastesi, koma, dan mati. Mufti mengatakan, kandungan kratom 13 kali lebih kuat dibandingkan morfin.

"Jika terus-menerus dikonsumsi, kratom akan menimbulkan gejala adiksi, depresi pernapasan, bahkan kematian," ujarnya.

Menurut Mufti, tumbuhan kratom mempunyai efek yang merugikan jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya dan nilai indeks terapinya kecil. Dia juga meluruskan anggapan yang menyamakan kratom dengan kopi.

Menurut dia, penjelasan tersebut tidak berdasar dan penggiringan opini karena meskipun satu famili dengan kopi-kopian, tetapi kratom berbeda dengan kopi. Misalnya, dosis rendah sampai sedangnya, yaitu 1-5 miligram memiliki efek stimulan yang menyenangkan.

"Namun, pada dosis yang lebih tinggi, antara 5-15 miligram memberikan gejala seperti senyawa opiat, yaitu analgesik dan sedasi sehingga sangat beda," katanya.

Dia juga mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun oleh pihaknya sudah didapati adanya kasus korban meninggal dunia akibat penggunaan kratom, baik kratom yang dikonsumsi tersendiri maupun yang dikonsumsi bersamaan dengan obat-obat lainnya.

"Faktanya sudah ada data kematian tunggal akibat kratom dan juga multidrug di mana penggunaan bersamaan dengan zat-zat lain, seperti obat flu, tramadol," katanya.

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN mengatakan, pelarangan kratom tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia, terutama di Kalimantan. Terhadap masyarakat yang terdampak akibat kebijakan ini, BNN dikatakannya sudah menyiapkan langkah-langkah pemberdayaan alternatif dengan melibatkan pihak-pihak lain, seperti kementerian, lembaga, swasta, serta pemerintah daerah.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement