Kamis 07 Nov 2019 15:08 WIB

Kasus Jasad Dicor, Istri dan Anak Jadi Tersangka

Pembunuhan korban dilakukan kedua tersangka secara berencana pada Maret lalu.

Tersangka (ilustrasi)
Foto: Republika TV/Wahyu Suryana
Tersangka (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal menetapkan istri dan anak korban masing-masing berinisial BS (47) dan BR (27) sebagai tersangka kasus jasad dicor di lantai mushala. Keduanya menjadi tersangka pembunuhan korban Sugiono alias Surono (51) yang jenazahnya disemen cor di bawah lantai mushala rumahnya di Desa Sumbersalak, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Kedua tersangka melakukan pembunuhan secara berencana yang dilakukan pada akhir Maret 2019 dengan barang bukti sebuah linggis yang diduga digunakan untuk membunuh korban," katanya saat pers rilis di Mapolres Jember, Kamis (7/11).

Baca Juga

Menurutnya, korban Sugiono meninggal dunia karena kekerasan benda tumpul yakni korban dipukul dengan linggis di pipi dan rahang sebelah kiri hingga hancur. Kemudian mengalami pendarahan hebat hingga sesak napas dan darah masuk ke pernapasan hingga korban meninggal dunia.

"Kedua tersangka merencanakan pembunuhan tersebut, namun yang melakukan eksekusi membunuh korban dengan linggis, yakni anaknya BR dan istri korban mengetahui kejadian itu," tuturnya.

BR kemudian menguburkan bapaknya di selatan sebelah rumah dengan atasnya diberi semen, kemudian beberapa hari kemudian semen tersebut pecah-pecah dan dicor setinggi 25 sentimeter sekaligus dibuat untuk mushala dan dapur.

"Setelah membunuh bapaknya, tersangka BR membawa tas korban yang berisi uang Rp 6 juta dan sepeda motor korban yang dijualnya sekitar Rp 19 juta, kemudian BR kembali bekerja di Pulau Bali," ungkapnya.

Kedua tersangka awalnya berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Pasalnya, istri dan anak korban saling menuduh siapa yang menjadi pelaku pembunuhan Surono.

"Kami memeriksa delapan saksi dalam kasus pembunuhan korban yang jasadnya dicor di bawah lantai mushala di Desa Sumbersalak, sehingga hasil pemeriksaan tersebut mengarah pada dua orang tersangka, yakni istri dan anak korban yang sudah kami tahan di Mapolres Jember," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya celana pendek korban, baju korban, sarung korban, sprei, palu, cangkul, dan linggis yang sudah diamankan oleh penyidik Polres Jember. Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, warga Jember dihebohkan dengan temuan dugaan identik jasad kerangka manusia yang terkubur dalam cor-coran semen di mushala yang berada di belakang sebuah rumah, Ahad (3/11). Penemuan itu berawal dari laporan masyarakat adanya warga bernama Sugiono yang hilang sekitar 7 bulan lalu. Diduga korban dikuburkan dengan tidak wajar di belakang rumahnya yang kini sudah dibangun mushalla dengan dapur dan kamar mandi lengkap.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement