REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota komisi I DPR dari fraksi PKS Sukamta menilai keberadaan posisi wakil panglima TNI tidak sesuai dengan undang-undang TNI. Menurutnya jabatan tersebut hanya membuat TNI jadi semakin gemuk.
"Makin gemuk dan yang lebih mendasar lagi itu tidak sesuai dengan UU TNI," kata Sukamta kepada wartawan Kamis (7/11).
Ia pun mempertanyakan pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menghidupkan posisi wakil panglima TNI. Hal itu menurutnya bertolak belakang dengan semangat Jokowi yang ingin memangkas sejumlah eselon di kementerian.
"Yang menjadi pertanyaan publik kemudian adalah kenapa justru presiden membuat jabatan politik menjadi gemuk? Tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi," tuturnya.
Ia juga menuturkan di dalam undang-undang TNI pasal 13 tidak ada jabatan wakil panglima TNI. Ia mengaku tidak mengetahui rujukan apa yang dipakai presiden untuk memutuskan keputusan tersebut.
"Karena dalam tata aturan perundangan Perpres tidak boleh bertentangan dengan UU, dan UU tak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Prinsip tersebut berlaku umum," jelasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo kembali menghidupkan posisi Wakil Panglima TNI. Itu dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi TNI yang diteken pada 18 Oktober 2019 lalu.