Kamis 07 Nov 2019 17:57 WIB

Rumah Rusak Akibat Pergerakan Tanah Bertambah

Saat ini, jumlah rumah rusak di Tambaksari mencapai 251 rumah.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Nora Azizah
Warga menunjukan pergerakan tanah dan bangunan rusak di Desa Kadupandak, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Kamis (7/11). Pegerakan tanah yang terjadi menyebabkan sejumlah rumah warga mengalami kerusakan.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Warga menunjukan pergerakan tanah dan bangunan rusak di Desa Kadupandak, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Kamis (7/11). Pegerakan tanah yang terjadi menyebabkan sejumlah rumah warga mengalami kerusakan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Jumlah rumah rusak akibat pergerakan tanah yang terjadi di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Tambaksari, meningkat. Dari pendataan awal, jumlah rumah rusak di Kecamatan Tambaksari sebanyak 251 rumah.

Camat Tambaksari, Dadang Heriyana mengatakan, sebanyak 251 rumah yang rusak itu berada di tiga desa, yaitu Desa Tambaksari, Desa Kaso, dan Desa Karangpaninggal. Namun, setelah dilakukan pendataan lanjutan, terdapat 188 rumah rusak lainnya.

Baca Juga

"Total desanya dari tiga jadi empat, tambahannya Desa Sukasari. Namun belum semuanya diverifikasi," kata dia, Kamis (7/11).

Menurut dia, jumlah rumah rusak kemungkinan akan terus bertamah, seiring dengan pergerakan tanah yang masih terus terjadi. Pergerakan tanah itu terjadi dalam lokasi yang terpisah-pisah.

Berdasarkan pantauan Republika, pergerakan tanah yang secara kasatmata terlihat di sebuah kebun warga di Dusun Sukamandi, Desa Kadupandak, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis. Retakan tanah itu memiliki kelebaran 1-1,5 meter dengan kedalaman 1-2 meter. Sementara rumah warga banyak yang mengalami kerusakan berupa retak-retak.

"Udah diteliti sama tim geilogi. Kita tunggu kepastiannya, apakah perlu relokas atau tidak," kata Dadang.

Ia mengimbau warga untuk lebih waspada, terutama yang rumahnya sudah mengalami kerusakan. Jika bangunan tak lagi memungkinkan untuk ditempati, lanjut dia, lebih baik mengungsi sementara waktu di rumah saudara atau kerabat.

Ia juga menyarankan warga untuk menutup retakan tanah dengan tanah lainnya. Dengan begitu, ketika hujan turun, air tak langsung masuk ke dalam rekahan tanah yang berpotensi membuat pergerakan tanah semakin parah. "Nanti aparat desa juga akan kita kerahkan untuk menutup retakan tanah," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement