REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) masih dalam pembicaraan. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, revisi UU Pilkada hanya dilakukan secara terbatas.
"Terbatas. Kami belum mau mengubah hal lain karena takut mengganggu tahapan yang sudah berjalan. Jadi kalau pun cuma ubah nomenklatur kan tidak mengganggu tahapan," ujar Akmal di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (7/11).
Ia menjelaskan, nomenklatur yang akan diubah dalam revisi UU Pilkada adalah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. Sementara, di dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum sudah disebut Bawaslu Kabupaten/Kota .
Menurut Akmal, revisi nomenklatur itu untuk menghindari protes atau gugatan para peserta pilkada nantinya. "Jangan sampai nanti begitu ketika tidak revisi ini dibilang tidak sah karena kan pengawasnya seharusnya Bawaslu bukan Panwaslu karena Undang-Undang masih menggunakan Panwaslu," jelas dia.
Di sisi lain, usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur pelarangan mantan napi koruptor masih dalam pembicaraan. Namun, kata Akmal, sampai detik ini pemerintah masih tetap patuh pada peraturan perundangan.
Sehingga, ia mengimbau KPU tetap berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016. Dalam Pasal 7, calon kepala daerah yang mantan terpidana masih boleh mencalonkan diri asalkan telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
"Jadi kita mengatakan seharusnya Peraturan KPU (PKPU) hadir menterjemahkan apa yang sudah ada di Undang-Undang," tutur dia.
Ia menuturkan, pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang harus konsisten menerapkannya. KPU pernah mencoba lari dari UU dengan mencantumkan pelarangan mantan napi koruptor tetapi berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, Akmal belum memastikan ada usulan secara resmi kepada DPR RI atas revisi UU Pilkada yang disertai naskah akademik. Ia juga mengatakan, belum ada kesepakatan revisi UU Pilkada atas inisiatif DPR atau pemerintah dalam hal ini Kemendagri.