REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Polda Metro Jaya akan mengawal peristiwa viralnya penarikan parkir minimarket oleh oknum ormas di Kota Bekasi. Sementara itu, Polres Metro Bekasi Kota masih akan mendalami unsur pidana dalam video tersebut. Selain itu, mereka juga akan mengembangkan kasus tersebut dalam rangka menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana khusus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya telah menerjunkan tim khusus terkait masalah pungutan parkir minimarket yang dilakukan oleh oknum ormas di Kota Bekasi. Ia melanjutkan, pengawalan dilakukan terkait adanya kemungkinan pelanggaran tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
"Sudah ada tim yang turun. Tunggu saja penyelidikan sampai selesai. Polda back up sepenuhnya," kata Argo saat dihubungi Republika, Rabu (6/11).
Kemudian, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengaku, tim yang diterjunkan tersebut ditujukan untuk mendalami adanya kemungkinan tindakan melawan hukum dalam kasus tersebut, khususnya terkait intimidasi kepada pengusaha ataupun masyarakat.
"Kita Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk premanisme. Tidak ada satu kegiatan dalam bentuk apapun yang bisa dimaklumi yang kaitannya mengganggu keamanan," kata Suyudi setelah dikonfirmasi.
Ia merinci, pihaknya akan menyelidiki apakah pungutan yang dilakukan oleh oknum ormas tersebut sudah sesuai dengan aturan. Jika memang terdapat pelanggaran, maka pihaknya akan menindak tegas hal itu.
"Nanti kita selidiki seperti apa. Kenapa bisa ada surat seperti itu, apakah betul surat seperti itu bisa dibenarkan. Kalau ada hal-hal yang melanggar hukum pasti akan kita proses," kata dia.
Ia menerangkan, Polda Metro Jaya akan terus memantau perkembangan masalah tersebut. Hal itu ditujukan untuk memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat dan pengusaha.