REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor Jefri Nichol Senin (11/11) siang ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara penyalagunaan narkoba jenis ganja. Sebelum persidangan dimulai penggemar datang memberi cokelat sebagai bentuk dukungan.
Jefri bersyukur penggemarnya selalu datang memberikan dukungan kepada dirinya setiap kali menjalani persidangan hingga putusan hari ini. "Bersyukur banget masih banyak yang support, masih didoakan, semoga kepercayaan itu tidak hilang," kata Jefri.
Jefri berharap dukungan para penggemar terus ada sampai perkara yang menjeratnya selesai. Ia berharap penggemar kembali menerima serta memaafkan kekhilafan yang pernah dilakukannya.
"Dari kasus ini semoga mereka masih bisa memaafin aku dengan kesalahan yang aku buat. Semoga masih ada ada kesempatan buat aku memperbaiki ini semua," kata Jefri.
Sidang pembacaan putusan terdakwa Jefri Nichol dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WIB, hingga berita ini diturunkan aktor berusia 30 tahun ini masih berada di ruang tunggu tahanan.
Sidang kali ini ayah sambung Jefri Nichol, Jhon Henri tampak hadir mendampingi dan memberikan semangat pada sang putra. Terlihat ayah Jefri menunggu anaknya dari luar ruang tunggu tahanan, dan sempat menanyakan apakah Jefri sudah makan.
Seperti persidangan sebelumnya sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Krisnugroho selaku hakim ketua dengan dua hakim anggota Mery Taat Anggarasi dan Zulkifli. Jaksa Penuntut umum menuntut Jefri Nichol dengan pidana 10 bulan yang dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan.
Aktor Jefri Nichol ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin 22 Juli 2019 sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram. Selama menjalani persidangan Jefri Nichol juga mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.