REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepala daerah dan pimpinan DPRD agar tak menyusun banyak peraturan daerah. Ia mengatakan, peraturan-peraturan yang diterbitkan selama ini justru menjerat dan menghambat kemajuan negara.
"Saya titip DPRD, gubernur, bupati, wali kota, jangan banyak-banyak buat perda, pergub, perwali. Negara ini sudah kebanyakan peraturan. Negara kita ini bukan negara peraturan," ujar Jokowi, saat meresmikan pembukaan rapat koordinasi nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda 2019 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Rabu (13/11).
Menurutnya, jika sedikit-sedikit dibuat peraturan, maka justru akan menyulitkan dan menghambat kecepatan bangsa dalam merespons perubahan. Dia menilai sebagai negara yang besar seharusnya mampu merespons setiap perubahan dengan cepat.
"Kita banyak menambah peraturan untuk apa? Saya tahu kalau buat perda ada kunker, studi banding. Saya ngerti tapi setop. Di kunker, studi banding ada apanya saya juga ngerti. Saya orang lapangan ngerti bener. Udahlah setop. Apalagi yang meribetkan masyarakat, setop," ujarnya.
Untuk memangkas peraturan yang sangat banyak, pemerintah akan mengajukan omnibus law ke DPR. Sekitar 74 undang-undang pun akan direvisi menjadi satu undang-undang.
Jokowi juga ingin jajarannya mencontoh kebijakan yang diiimplementasikan di Amerika Serikat yakni jika akan diterbitkan peraturan baru, maka harus menghapus sejumlah peraturan sebelumnya. Jokowi pun ingin, jajarannya dapat menghapus 10 peraturan sebelumnya jika akan menebitkan peraturan baru.
"Sekarang di Amerika kalau menteri mau membuat peraturan menteri, dia harus hapus dua permen sebelumnya. Artinya keluar satu ilang dua," kata dia.