REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- General Manager Corporate Communication PT Indofood Sukses Makmur Tbk., Stefanus Indrayana, menyampaikan, Indofood terus mengupayakan memproduksi kemasan yang ramah lingkungan. Menurut dia, Indofood juga menjadi salah satu pelopor Asosiasi Kemasan dan Daur Ulang Untuk Lingkungan Berkelanjutan di Indonesia alias Praise.
"Perusahaan ya ikut arahan pemerintah dan senantasa kami meminimalkan dampak penggunaan bahan lastik," ujar Stefanus ketika dihubungi melalui sambungan telepon oleh Republika.co.id, Rabu (13/11).
Ia menjelaskan, perusahaannya mengurangi dampak penggunaan bahan plastik untuk kemasan dilakukan melalui beberapa cara. Salah satunya dimulai saat mendesain kemasan suatu produk. Plastik yang digunakan sudah yang paling tipis, enteng, dan kecil.
"Kemudian kami reuse dan recycle. Kami mengupayakan juga dan tetap riset untuk kemasan yang ramah lingkungan," jelas Stefanus.
Di samping itu, ia juga mengatakan, Indofood menjadi salah satu pelopor dari Praise, singkatan dari Packaging Recycle Assotiation for Indonesia Sustainable Environment. Menurutnya, Praise didirikan oleh enam perusahaan termasuk Indofood.
"Ada Coca-cola, Danone, Indofood, Nestle, Unilever dan Tetra Pak. Tentu di situ kami berupaya juga selain edukasi, juga riset kolaborasi berbagai pihak. Karena kan tanggung jawab itu tanggung jawab bersama dari masyarakat, pemerintah, pelaku pendaur ulang dan sebagainya," kata dia.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah membentuk Peraturan Menteri LHK tentang peta jalan bagi produsen selama 10 tahun terkait pengurangan sampah plastik. Saat ini, peraturan tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Sekarang dalam proses harmonisasi di Kumham dan untuk diterbitkan dalam lembaran negara," jelas Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, kepada Republika.co.id, Rabu (13/11).
Ia menyebutkan, KLHK akan menerbitkan Permen LHK tentang peta jalan bagi produsen selama 10 tahun terkait pengurangan sampah plastik. Menurut Rosa, salah satu isi Permen LHK tersebut berbunyi, produsen harus menyusun peta jalan dan mendesain ulang serta menarik kembali kemasan plastik yang dihasilkan.
"Meredesain artinya adalah kemasan yang harus digunakan harus diubah menjadi kemasan yang dapat didaur ulang, atau ramah lingkungan dan tidak menghasilkan sampah plastik," kata Rosa.
Rosa juga menjelaskan, Permen LHK tersebut dibentuk bukan untuk mengatur perilaku prodsen, melainkan sebagai pedoman bagi mereka untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah plastik. Karena itu, hal-hal yang berkaitan dengan sanksi tidak diatur dalam peraturan tersebut.
"Sanksi hanya bisa diatur di undang-undang atau peraturan pemerintah sehingga tidak ada sanksi," jelas dia.