jatimnow.com - Joki balap liar yang menabrak penonton di Jalan Raya Gilang, Kecamatan Taman (sebelumnya ditulis Jalan Raya Trosobo), Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka.
Joki itu bernama Aditya Rifki (22) alias Adi Ucil asal Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan bahwa status Adi Ucil yang sebenarnya merupakan pebalap profesional itu telah ditetapkan tersangka oleh penyidik.
"Tersangka dan sudah kita tahan," terang Zain saat dihubungi jatimnow.com, Jumat (15/11/2019).
Zain menambahkan, pebalap tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga:
- Viral di Medsos, Video Balap Liar Tabrak Penonton Diduga di Sidoarjo
- Viral Video Balap Liar Tabrak Penonton di Sidoarjo, Joki Ditangkap
"Sejak dijemput dari rumahnya, dia (Adi Ucil) menjalani pemeriksaan secara maraton dan kami resmi melakukan penahanan di Polresta Sidoarjo," jelas Zain.
Ia menambahkan, selain mengamankan joki, Tim Satlantas Polresta Sidoarjo juga menyita motor Kawasaki Ninja yang dikendarai Adi Ucil saat balap liar yang menabrak Alexandro Rizqi, warga asal Wonorejo, Rungkut, Surabaya.
"Motor yang dipakai saat balap liar juga kami sita," pungkasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Sidoarjo, AKP Eko Iskandar menyebut, pihaknya akan terus menyelidiki kasus tersebut mulai dari siapa saja yang berperan, kecelakaannya hingga penutupan jalan raya dan dugaan taruhan saat balap liar tersebut.
Sebab dalam pemeriksaan terungkap bila Adi Ucil mengaku mendapat komisi 10 persen dari nilai taruhan yang sudah disepakati dalam balap liar itu.