REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memeriksa tujuh saksi terkait kecelakaan antara mobil sedan yang dikendarai DH dan enam pengguna skuter listrik Grabwheels. Kecelakaan ini menyebabkan dua pengguna skuter listrik meninggal dunia pada Ahad (10/11) dini hari.
"Kita kumpulkan saksi-saksi dulu, sudah ada tujuh saksi," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukuk Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregarsaat dikonfirmasi, Jumat (15/11).
Fahri menjelaskan, salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah satpam yang berada di dekat lokasi kecelakaan. Saksi lainnya yang telah dimintai keterangan adalah penumpang mobil yang dikendarai DH yang diketahui berinisial L.
Terkait kecelakaan tersebut, oenyidik DItlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan DH sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan awal, DH bersalah karena mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol. Namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap DH dengan pertimbangan DH dianggap tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Dua orang bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) meninggal dunia akibat tertabrak mobil jenis sedan merek Toyota Camry di sekitar FX Sudirman, Jakarta Pusat. Saat itu korban sedang menggunakan skuter listrik GrabWheels. Sementara satu korban lainnya bernama Fajar, selamat dalam peristiwa itu.