Sabtu 16 Nov 2019 19:12 WIB

Polisi Cabut Izin Kepemilikan Senpi Anak Bupati Majalengka

Anak bupati Majalengka menyalahgunakan izin kepemilikan senpi.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Ani Nursalikah
Polres Majalengka selidiki kasus  penembakan terhadap  seorang pengusaha, yang diduga dilakukan oknum ASN Pemkab Majalengka, Selasa (12/11).
Foto: Dok Polres Majalengka
Polres Majalengka selidiki kasus penembakan terhadap seorang pengusaha, yang diduga dilakukan oknum ASN Pemkab Majalengka, Selasa (12/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Intelkam Polda Jabar akan mencabut izin kepemilikan senjata api (senpi) INA (36 tahun), tersangka kasus penembakan seorang kontraktor di Kabupaten Majalengka. "Apabila seseorang sudah mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetapi penggunannya tidak sesuai aturan hukum, izin tersebut harus ditarik," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Republika.co.id, Sabtu (16/11).

Menurut Truno, penggunaan senpi tidak sesuai peruntukannya merupakan tindakan penyalahgunaan izin atas kepemilikannya. Terlebih, kata dia, tersangka juga dijerat dengan pasal pidana. Ia mengatakan, saat ini masalah tersebut masih dalam penyidikan.

Baca Juga

"Pada dasarnya ada tiga aspek, yaitu aspek legalitas, peruntukan, dan penggunaan. Tersangka sudah menyalahgunakan senpi tersebut," ujar dia.

Oknum pegawai negeri sipil INA, ditetapkan sebagai tersangka penembakan dengan airsoft gun. Tersangka yang juga anak Bupati Majalengka Karna Sobahi itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jucnto UU No 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api. Korban penembakan adalah seorang kontraktor, Panji Pamungkas.

"Sudah jadi tersangka sejak Rabu kemarin," kata Truno.

Setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (15/11) di Polres Majalengka, INA akhirnya ditahan polisi. Polisi juga menyita barang bukti sepucuk pistol dengan pelurunya.

Pemeriksaan INA dilakukan polisi sejak pukul 15.30 WIB hingga Sabtu (16/11) pukul 01.00 WIB. Tersangka diperiksa di ruangan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Majalengka.

"Tersangka sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan," kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono kepada para wartawan saat ekspos kasus tersebut.

Saat ekspos di Mapolres Majalengka, tersangka INA tak dihadirkan, Mariyono beralasan tersangka tak bisa hadir lantaran kurang enak badan. "Yang bersangkutan sedang tidak enak badan," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement