REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Intelkam Polda Jabar akan mencabut izin kepemilikan senjata api (senpi) INA (36 tahun), tersangka kasus penembakan seorang kontraktor di Kabupaten Majalengka. "Apabila seseorang sudah mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetapi penggunannya tidak sesuai aturan hukum, izin tersebut harus ditarik," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Republika.co.id, Sabtu (16/11).
Menurut Truno, penggunaan senpi tidak sesuai peruntukannya merupakan tindakan penyalahgunaan izin atas kepemilikannya. Terlebih, kata dia, tersangka juga dijerat dengan pasal pidana. Ia mengatakan, saat ini masalah tersebut masih dalam penyidikan.
"Pada dasarnya ada tiga aspek, yaitu aspek legalitas, peruntukan, dan penggunaan. Tersangka sudah menyalahgunakan senpi tersebut," ujar dia.
Oknum pegawai negeri sipil INA, ditetapkan sebagai tersangka penembakan dengan airsoft gun. Tersangka yang juga anak Bupati Majalengka Karna Sobahi itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jucnto UU No 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api. Korban penembakan adalah seorang kontraktor, Panji Pamungkas.
"Sudah jadi tersangka sejak Rabu kemarin," kata Truno.
Setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (15/11) di Polres Majalengka, INA akhirnya ditahan polisi. Polisi juga menyita barang bukti sepucuk pistol dengan pelurunya.
Pemeriksaan INA dilakukan polisi sejak pukul 15.30 WIB hingga Sabtu (16/11) pukul 01.00 WIB. Tersangka diperiksa di ruangan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Majalengka.
"Tersangka sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan," kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono kepada para wartawan saat ekspos kasus tersebut.
Saat ekspos di Mapolres Majalengka, tersangka INA tak dihadirkan, Mariyono beralasan tersangka tak bisa hadir lantaran kurang enak badan. "Yang bersangkutan sedang tidak enak badan," kata dia.