Senin 18 Nov 2019 15:22 WIB

Polda akan Proses Laporan Tetangga Novel dan Dewi Tanjung

Dewi Tanjung menyebut penyiraman air keras ke Novel Baswedan hanya rekayasa.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Tetangga yang juga saksi mata kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya (kiri) memperlihatkan kertas laporan polisi kepada wartawan usai melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (17/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tetangga yang juga saksi mata kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya (kiri) memperlihatkan kertas laporan polisi kepada wartawan usai melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politukus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung dilaporkan balik oleh tetangga penyidik senior Novel Baswedan di Polda Metro Jaya. Dewi dituduh telah membuat laporan palsu atas kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, laporan tersebut akan diproses. Penyidik akan lebih dulu mengkaji dugaan pidana sebagaimana yang dilaporkan pelapor. 

Baca Juga

“Semua laporan yang masuk akan diklarifikasi, apakah ada unsur pidana atau tidak,” kata Argo dalam pesan tertulis pada Republika.co.id, Senin (18/11).

Selain laporan balik dari Yasir Yudha Yahya, kata Argo, laporan Dewi Tanjung pun akan diproses. Penyidik akan mencari tahu unsur pidana dalam laporan tersebut.

Yasir Yudha merupakan tetangga  Novel Baswedan. Yasir bahkan mengaku sebagai orang yang juga turut mengantarkan Novel ke rumah sakit pascapenyiraman air keras.

Yasir mengaku tidak habis pikir ada pihak yang sampai bisa menuduh bahwa peristiwa tersebut adalah sebuah rekayasa. Bahkan bola mata Novel saat itu, hanya terlihat warna putih.

“Coba Anda bayangkan, semuanya putih, kira-kira orang mau tidak merekayasa kejadian untuk merusak matanya sendiri?” Kata Yasir.

Laporan diterima kepolisian dengan nomor LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit.Krimsus. Dewi Tanjung dilaporkan dengan Pasal 220 KUHP tentang keterangan palsu.

Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan dengan tuduhan penyebaran berita bohong di Polda Metro Jaya. Novel dianggap telah berbohong atas kasus penyiraman air keras yang terjadi pada April 2017 lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement