REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sukmawati dilaporkan atas kasus penistaan agama karena membandingkan Nabi Muhammad dengan Presiden Sukarno. Hingga saat ini, polisi belum memanggil putri presiden pertama Indonesia tersebut.
“Belum, masih dalam klarifikasi,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Argo Yuwono, dalam pesan tertulis kepada Republika, Selasa (19/11).
Saat ditanyakan, apakah dalam proses klarifikasi tersebut polisi juga meminta pendapat ahli, Argo tidak merespons.
Seperti diketahui sebelumnya, mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pernah tersandung kasus penistaan agama. Sebelum benar-benar menjerat laki-laki yang kerap disapa Ahok itu, polisi lebih dulu mengkaji bersama para ahli perihal pasal penistaan agama.
Sukmawati dilaporkan atas dugaan penistaan agama di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Ia dilaporkan karena membandingkan Sukarno dan Nabi Muhammad SAW.
Kuasa hukum Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin bahkan menyatakan tidak akan membuka pintu maaf dan meminta polisi agar tetap menindaklanjuti kasus penistaan agama tersebut.
Pasalnya, kata Novel, apa yang dilakukan Sukmawati bukan kali pertama. Sebelumnya Sukmawati juga melontarkan pernyataan yang menyinggung umat Islam, lalu diakhiri dengan permintaan maaf.
Tokoh Muslim Din Syamsuddin menilai wajar apabila umat Islam marah terhadap penyataan Sukmawati.
“Wajar kalau ada dari umat Islam yang protes, bahkan marah kepada Ibu Sukmawati karena ini merupakan kejadian yang berikutnya. Saya tidak tahu dua apa tiga kali,” kata Din di Jakarta.