REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Marzuki Mustamar menyatakan, pihaknya menyetujui kebijakan sertifikat nikah bagi pasangan yang akan menikah. Namun, dia meminta aplikasi sertifikat nikah dilakukan secara tidak kaku.
"Harapannya setelah berkeluarga itu lumayan punya wawasan dan menekan angka perceraian. Kalau semua demi kemaslakhatan, kyai pasti setuju, dan bisa menekan perceraian. Ke depan, 20 tahun ke depan generasi kita akan baik-baik," ujar Marzuki di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Selasa (19/11).
Namun demikian, Marzuki meminta agar penerapan sertifikasi nikah yang rencananya diterapkan mulai 2020 itu, diaplikasikan secara pelan-pelan dan tidak kaku. Karena menurutnya, penerapan yang terlalu kaku dan tiba-tiba itu bisa menghambat pernikahan.
"Dari sisi aturan oke, tapi dari aplikasi harus pelan-pelan," ujar Marzuki.
Selain itu, kata Marzuki, pemerintah juga harus mempertimbangkan faktor kearifan lokal daerah di Indonesia yang beragam. Dia menilai masih ada daerah yang menganggap menikahkan anak usia masih belia sebagai tradisi.
"Di daerah tertentu ada yang menikahkan anaknya yang masih sangat muda umur 14 tahun, maka juga butuh pertimbangan local wisdom, mana yang paling baik," ujar Marzuki.
Secara umum, kata Marzuki, PWNU Jatim setuju dengan apa yang diprogramkan pemerintah bagi para calon pengantin. Apalagi, sertifikasi itu dibuat agar para calon pengantin memiliki wawasan berkeluarga dan berumah tangga yang cukup. Ia juga meyakini apa yang diprogramkan pemerintah tersebut adalah hal yang baik.
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mendorong penerapan sertifikat perkawinan bagi pengantin baru. Menurut Muhadjir pelaksanaan sertifikat perkawinan tersebut akan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama.
Pendidikan pranikah tersebut dilakukan saat pasangan sedang mengurus surat-surat di KUA sebelum menikah. Muhadjir menegaskan, sertifikat perkawinan akan dilaksanakan pada 2020. "Kita usahakan 2020 terlaksana. Kita ingin revitalisasi (pemberian sertifikat) karena selama ini kan hanya KUA dan menurut saya belum mantap," kata Muhadjir.