REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang
Ade Armando dilaporkan ke polisi terkait unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah diedit menyerupai tokoh fiksi Joker di akun Facebook pribadinya. Hari ini, Ade memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.
Ade tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB. Dia tampak datang seorang diri dengan mengenakan kemeja batik berwarna hitam.
"Saya datang ke Krimsus Polda berkaitan laporan mengenai FB (akun Facebook) saya yang menyindir Pak Anies Baswedan sebagai Joker itu," kata Ade kepada wartawan, Rabu (20/11).
Ade mengatakan, unggahannya itu sebagai bentuk kritik dan melawan potensi korupsi di Pemerintahan Provinsi DKI.
"Harus saya yakini karena kita sedang bersama-sama memperjuangkan, perangnya perang lawam korupsi atau potensi korupsi di pemerintahan DKI, ini bukan saya sendirian ini ramai sekali orang-orang kritik cara Pak Anies kelola DKI saat ini," kata Ade.
Menurut Ade, mengkritik seorang pemimpin harus terus dilakukan. Namun, bukan dengan niat buruk, melainkan untuk memastikan bahwa uang rakyat tidak dikorupsi.
"Jadi beliau (Anies Baswedan) harus terus dikritik, diserang, bukan dengan niat buruk, tetapi dengan niat agar uang rakyat tidak samai dihambur-hamburkan atau bahkan di korupsi. Karena mengkritik Pak Anies itu kewajiban kita semua," jelas Ade.
Ade menyebut, meski hari ini dirinya tiba seorang diri di Polda Metro Jaya, nantinya akan disusul oleh kedatangan kuasa hukumnya. Dia pun menegaskan, dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan memenuhi panggilan polisi.
"Selama hidup saya, setiap kali saya dipanggil oleh polisi saya selalu datang dan saya selau percaya profesionalisme kepolisian. Karena selama ini pengalaman saya berulang kali saya dilaporkan oleh berbagai pihak itu selalu saya datang dan selalu saya diprosesnya berjalan profesional," papar Ade.
Dosen Universitas Indonesia (UI) itu pun juga membawa barang bukti yang dibutuhkan, yakni gambar atau meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah diedit menyerupai tokoh fiksi Joker. Ade mengungkapkan, gambar itu ia dapatkan dari grup WhatsApp (WA) kemudian dia unggah di akun Facebook pribadinya.
"Dapatnya (meme Anies Baswedan) dari WA grup. Jadi ada yang menyebar, (lalu) saya upload. Karena setelah saya periksa itu kan tanggal 31 Oktober status Facebook saya itu," ujar dia.
Pelapor Ade adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris. Fahira menilai meme Joker yang diunggah Anies telah mencemarkan nama baik Anies.
"Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik yakni 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'," ungkap Fahira menirukan tulisan dalam unggahan tersebut.
Laporan tersebut telah terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Dalam laporannya, Fahira membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando itu.
Pada 8 November, Fahira telah lebih dulu diminta keterangan atas laporannya terhadap Ade. Pemeriksaan terhadap Fahira berlangsung selama kurang lebih empat jam.
"Ada 13 total pertanyaan, sebetulnya saat klarifikasi hari ini, pertanyaan-pertanyaannya masih yang mendasar, seperti misal apakah saya sehat, apakah benar melaporkan ke sini dan apa alasannya, bagaimana kronologinya, apa bukti-buktinya, sebetulnya pertanyaannya masih belum ada yang terlalu aneh-aneh menurut saya, masih mendasar," kata Fahira kepada wartawan usai diperiksa, Jumat (8/11).
Meski demikian, sambung Fahira, ada salah satu pertanyaan yang menurutnya cukup menarik, yakni alasan dirinya membuat laporan terhadap Ade. Fahira menuturkan, penyidik bertanya apakah dirinya mewakili Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam membuat laporan itu.
“Sejak awal saya bilang saya melaporkan ini bukan karena Bapak Anies, bukan untuk Bapak Anies, tidak mendapatkan kuasa dari Pak Anies, tidak mendapat kuasa dari Pemprov (DKI Jakarta),” tegas Fahira.
"Jadi ini murni saya melaksanakan tugas saya. Saya melakukan itu (melaporkan Ade Armando) karena saya melaksanakan amanat dari warga DKI Jakarta," sambung dia.
1. Assalamualaikum.wr.wb
Saya hari ini ke POLDA METRO JAYA, untuk melaporkan Sdr ADE ARMANDO diduga melanggar Pasal 32 Ayat 1 junto 48 ayat 1 UU ITE di mana setiap orang DILARANG dengan sengaja dan tanpa hak/ melawan hukum dengan cara apapun, mengubah, menambah, mengurangi, (.. pic.twitter.com/0n3gCB3iPV
— Fahira Idris DPD RI (@fahiraidris) November 1, 2019