Rabu 20 Nov 2019 14:18 WIB

Cina Kecam RUU HAM Hong Kong yang Dibuat AS

Cina menilai AS ikut campur dalam masalah Hong Kong.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Ani Nursalikah
Seorang pria meneriakkan slogan di hadapan polisi saat mencoba keluar dari area kampus Hong Kong Polytechnic University. Polisi mengepung kampus dengan ratusan mahasiswa pengunjuk rasa di dalamnya
Foto: Kin Cheung/AP Photo
Seorang pria meneriakkan slogan di hadapan polisi saat mencoba keluar dari area kampus Hong Kong Polytechnic University. Polisi mengepung kampus dengan ratusan mahasiswa pengunjuk rasa di dalamnya

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Cina mengutuk tindakan Senat Amerika Serikat (AS) yang ikut campur dalam masalah Hong Kong, Rabu (20/11). Beijing berjanji akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kedaulatan dan keamanannya.

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Cina mengatakan, AS harus berhenti mencampuri urusan Hong Kong. Mereka pun akan bergerak untuk menghentikan rancangan peraturan tentang Hong Kong untuk menjadi undang-undang.

Baca Juga

Senat AS dengan suara bulat membuat rancangan undang-undang yang bertujuan melindungi hak asasi manusia di Hong Kong, Selasa. Upaya ini diambil melihat bentrokan antara demonstran pro demokrasi dan polisi yang terus memanas.

Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong telah siap diserahkan kepada House of Representatives. Kedua lembaga ini harus menyamakan perbedaan sebelum undang-undang dikirim kepada Presiden Donald Trump untuk dipertimbangkan.

Senat kemudian mengeluarkan Rancangan Undang-Undang kedua yang akan melarang ekspor amunisi tertentu ke pasukan polisi Hong Kong. Keputusan dengan suara bulat ini melarang ekspor barang-barang seperti gas air mata, semprotan merica, peluru karet, dan senjata bius.

Di bawah undang-undang Senat, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo harus menyertifikasi Hong Kong setidaknya satu kali setahun. Upaya itu agar mempertahankan otonomi yang cukup dalam memenuhi syarat untuk pertimbangan perdagangan AS yang dapat meningkatkan status sebagai pusat keuangan dunia. Keputusan itu juga akan memberikan sanksi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Hong Kong.

Kementerian Luar Negeri Cina bulan ini mengatakan, China telah mengajukan pernyataan tegas tentang RUU tersebut. Cina mendesak agar RUU itu tidak disahkan menjadi undang-undang dengan mengancam itu akan mengancam kepentingan kedua negara, bahkan kepentingan AS sendiri pun akan terganggu.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement