REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Media Hong Kong melaporkan polisi menangkap seorang pengacara dan 10 orang aktivis demokrasi dalam penegakan undang-undang keamanan nasional paling masif di kota tersebut. Pengacara dan para aktivis itu ditangkap setelah diduga membantu 12 warga Hong Kong keluar dari kota itu.
Pada Kamis (14/1) South China Morning Post melaporkan polisi menangkap delapan orang laki-laki dan tiga orang perempuan berusia antara 18 hingga 72 tahun. Mereka dituduh 'membantu tersangka'.
Anggota dewan dan pengacara distrik Daniel Wong Kwok-tung sempat menulis di akun Facebooknya polisi tiba di rumahnya. Ia mengatakan belum tahu akan dibawa ke kantor polisi mana.
Wong adalah anggota Partai Demokrat Hong Kong. Partai itu dikenal memberikan bantuan hukum pada ratusan pengunjuk rasa yang ditangkap selama gelombang demonstrasi anti-pemerintah tahun 2019 lalu.