Kamis 14 Jan 2021 16:16 WIB

Polisi Hong Kong Tangkap Satu Pengacara dan 10 Aktivis

Polisi Hong Kong tangkap 11 orang di bawah penegakan undang-undang keamanan nasional

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
 Seorang perwira polisi berjaga-jaga ketika pengunjuk rasa berkumpul di sebuah pusat perbelanjaan di Central selama protes pro-demokrasi terhadap hukum keamanan nasional Beijing di Hong Kong, Selasa, 30 Juni 2020. Media Hong Kong melaporkan bahwa China telah menyetujui undang-undang yang kontroversial yang akan memungkinkan pihak berwenang untuk menindak kegiatan subversif dan separatis di Hong Kong, memicu kekhawatiran bahwa itu akan digunakan untuk mengekang suara oposisi di wilayah semi-otonom.
Foto: AP / Vincent Yu
Seorang perwira polisi berjaga-jaga ketika pengunjuk rasa berkumpul di sebuah pusat perbelanjaan di Central selama protes pro-demokrasi terhadap hukum keamanan nasional Beijing di Hong Kong, Selasa, 30 Juni 2020. Media Hong Kong melaporkan bahwa China telah menyetujui undang-undang yang kontroversial yang akan memungkinkan pihak berwenang untuk menindak kegiatan subversif dan separatis di Hong Kong, memicu kekhawatiran bahwa itu akan digunakan untuk mengekang suara oposisi di wilayah semi-otonom.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Media Hong Kong melaporkan polisi  menangkap seorang pengacara dan 10 orang aktivis demokrasi dalam penegakan undang-undang keamanan nasional paling masif di kota tersebut. Pengacara dan para aktivis itu ditangkap setelah diduga membantu 12 warga Hong Kong keluar dari kota itu.

Pada Kamis (14/1) South China Morning Post melaporkan polisi menangkap delapan orang laki-laki dan tiga orang perempuan berusia antara 18 hingga 72 tahun. Mereka dituduh 'membantu tersangka'.

Baca Juga

Anggota dewan dan pengacara distrik Daniel Wong Kwok-tung sempat menulis di akun Facebooknya polisi tiba di rumahnya. Ia mengatakan belum tahu akan dibawa ke kantor polisi mana.

Wong adalah anggota Partai Demokrat Hong Kong. Partai itu dikenal memberikan bantuan hukum pada ratusan pengunjuk rasa yang ditangkap selama gelombang demonstrasi anti-pemerintah tahun 2019 lalu.

Mereka yang baru ditangkap diduga membantu 12 pemuda-pemudi Hong Kong yang ditangkap pihak berwenang China saat berlayar ke Taiwan Agustus lalu. Sebagian dari mereka mendapat dakwaan karena terlibat dalam unjuk rasa anti-pemerintah.

Bulan lalu 10 orang di antaranya mendapat hukuman penjara di Shenzhen atas dakwaan menyeberangi perbatasan tanpa izin. Vonis hukumannya bervariasi antara tujuh bulan hingga tiga tahun.

Dua orang tersangka yang masih remaja diserahkan kembali ke Hong Kong. Pihak berwenang Hong Kong mengatakan mereka dapat didakwa karena melarikan diri.

sumber : AP
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement