REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Sidang gugatan terhadap Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah yang dilakukan warga Banyumas, kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (20/11). Namun, Ashanty kembali mangkir dalam persidangan, dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk memberi waktu selama 30 hari bagi penggugat dan tergugat untuk melakukan proses mediasi. Majelis Hakim menunjuk perwakilan dari PN Purwokerto yang akan bertindak sebagai mediator.
Kuasa Hukum Ashanty, Sinta Romaida mengatakan bahwa Ashanty tidak bisa menghadiri persidangan karena sedang sakit. Namun dia menyatakan, kliennya memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalah.
"Klien kami sebenarnya terkejut dengan adanya sidang di Purwokerto. Sidang gugatan ini awalnya berlangsung di PN Tangerang, namun kemudian dicabut dan dipindahkan ke Purwokerto," kata Sinta, Rabu (20/11).
Sementara kuasa hukum penggugat, Udhin Wibowo mengatakan, kliennya berharap Ashanty bisa menyelesaikan gugatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Ashanty bisa menyelesaikan gugatan dengan hadir dipersidangan.
"Kami berharap Ashanty bisa bertemu dengan klien kami untuk melakukan proses mediasi sehingga kasus gugatan ini tidak sampai diputuskan pengadilan," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang pengusaha kosmetik dari Purwokerto Kabupaten Banyumas, Martin Pratiwi, mengajukan gugatan terhadap artis Ashanty Hermansyah. Dalam gugatan tersebut, penggugat menilai Ashanty telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji atas perjanjikan kerjasama yang sebelumnya dilaksanakan. Untuk itu, pihak penggugat mengajukan gugatan senilai Rp 14,3 miliar.