REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Belasan bus sekolah di Kota Bandung terparkir kurang lebih dua tahun di halaman kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung di Kelurahan Rancabolang, Kecamatan Gedebage. Unit-unit bus tersebut tidak digunakan sebab terkena dampak kebijakan pemerintah pusat tentang zonasi sekolah.
"Dua tahun (terparkir) karena ada zonasi, bus sekolah tidak bisa dioperasikan. (Siswa) langsung mendekati sekolah dari rumah," ujar Sekretaris Dishub Kota Bandung, Agung Purnomo saat dikonfirmasi, Jumat (22/11).
Menurutnya, jumlah bus sekolah yang terparkir sebanyak 15 unit. Namun, sebanyak 25 unit bus masih beroperasi meski pada jam tertentu masih kosong penumpang alias jarang penuh.
Meski tidak digunakan, pihaknya tetap rutin mengecek kondisi mesin bus. Termasuk tiap hari memanaskan kendaraan dan mengecek kondisi onderdil bus. Ke depan bus-bus tersebut akan dimodifikasi dan difungsikan sebagai bus antar jemput PNS.
"Paling rencana mau dimodifikasi untuk menjadi (bus) antar jemput PNS dan mem-backup bus ke Kertajati (bandara). Soalnya tahun depan bayar," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky mengatakan terdapat 10 unit bus trans metro Bandung (TMB) yang sudah memasuki masa peremajaan dan akan dimodifikasi dan karoseri. Rencananya, perbaikan akan menggunakan dana APBD perubahan 2020. Termasuk 15 unit bus sekolah yang terparkir.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan bus TMB yang diremajakan akan dimodifikasi menjadi shuttle bus di Kota Bandung. Dengan ukuran yang tidak terlalu besar maka bisa digunakan leluasa di Kota Bandung.