Jumat 22 Nov 2019 16:21 WIB

Moeldoko: TP4 Dibubarkan Agar tak Hambat Investasi

Jangan aparat penegak hukum justru menjadi penghambat jalannya investasi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berencana akan membubarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4). Menurut Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, rencana pembubaran tersebut sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi yang ingin mempermudah masuknya investasi. 

"Intinya Presiden kemarin sangat jelas, jangan aparat penegak hukum justru menjadi penghambat jalannya investasi," ujar Moeldoko di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Jumat (22/11).

Menurut Moeldoko, Presiden justru ingin agar aparat memberikan dukungan dan pengawalan terhadap masuknya investasi ke berbagai daerah. Ia tak ingin aparat penegak hukum justru mempersulit jalannya investasi di dalam negeri.

"Jangan sampai kehadiran aparat justru makin bikin ruwet. Ini kira-kira evaluasi seperti itu yang dilakukan. Sehingga ke depan nanti harapannya semua aparat penegak hukum justru ikut mengawal jalannya investasi. Jangan menjadi faktor penghambat," ucapnya.

Moeldoko mengatakan, meskipun TP4 dibubarkan, namun kepolisian dan kejaksaan dapat menjalankan tugasnya melakukan pengawalan. Aparat kepolisian, kata dia, bisa menjembatani dan menghubungkan antara pemerintah daerah dengan investor.

"Kalau aparat kepolisian dan kejaksaan melihat bahwa ini seharusnya mudah, ini harus dijalankan pemerintah daerah, tapi kenapa pemerintah daerah membikin ribet dst, di situ lah fungsi-fungsi aparat bisa menjembatani," kata dia.

Sebelumnya, Kemenkopolhukam dan Kejaksaan Agung telah sepakat untuk membubarkan TP4. Menurut Mahfud, TP4 saat ini digunakan untuk mendampingi pemerintah daerah dalam membuat program kerja daerah agar terhindar dari korupsi.

Namun, TP4 ini juga disebutnya dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. Ia menyebut banyak oknum yang mengambil keuntungan di TP4.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement