Sabtu 23 Nov 2019 05:56 WIB

Stafsus Jokowi Tetap Digaji Rp 51 Juta Meski tak Full Time

Stafsus Jokowi cukup bertemu minimal 1-2 minggu sekali.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Indira Rezkisari
Presiden Joko Widodo (keempat kiri) bersama staf khusus (stafsus) yang baru dari kalangan milenial (kiri ke kanan) CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra, Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi, Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara, Peraih beasiswa kuliah di Oxford Billy Gracia Yosaphat Mambrasar, CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung, Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia dan Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia/PMII Aminuddin Ma
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (keempat kiri) bersama staf khusus (stafsus) yang baru dari kalangan milenial (kiri ke kanan) CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra, Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi, Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara, Peraih beasiswa kuliah di Oxford Billy Gracia Yosaphat Mambrasar, CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung, Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia dan Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia/PMII Aminuddin Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memilih 14 staf khusus yang akan bekerja membantunya selama lima tahun ke depan. Tujuh staf khusus di antaranya berasal dari kalangan milenial yang memiliki latar belakang profesi beragam.

Jokowi pun menyebutkan bahwa dia tak mengharuskan seluruh stafsus-nya bekerja penuh waktu atau full time di Istana. Alasannya, stafsus Jokowi memiliki tanggung jawab lain yang harus dikerjakan di luar Istana.

Baca Juga

Salah satu stafsus Presiden juga disebut akan melanjutkan studi doktoral ke Amerika Serikat mulai tahun depan.

"Tidak full time. Beliau ini sudah memiliki kegiatan, memiliki pekerjaan yang bisa mingguan. Tidak harus ketemu, tapi minimal 1-2 minggu sekali ketemu. Namun masukan bisa setap jam, menit," kata Jokowi dalam pengenalan staf khusus milenial, Kamis (21/11) kemarin.

Meski tidak sepenuhnya bekerja di lingkungan Istana setiap hari, stafsus presiden tetap mendapat hak keuangan sebesar Rp 51 juta per bulan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 144 tahun 2015 yang secara khusus mengatur hak keuangan staf khusus Presiden.

Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman, menjelaskan bahwa stafsus Presiden juga dibantu oleh asisten yang setiap hari berada di lingkungan istana. Tak hanya itu, meski secara fisik tidak berada di Istana, seluruh stafsus bisa secara memberi masukan kepada Presiden Jokowi yang tak dibatasi waktu.

"Ya kan mereka bekerja 1x24 jam. Jadi tidak main-main loh kerjaan stafsus itu," kata Fadjroel di Istana Negara, Jumat (22/11).

Fadjroel memberi contoh kasus terkait isu disabilitas. Menurutnya, tak setiap hari isu ini harus dibahas bersama Presiden Jokowi. Maka Angkie Yudistia, stafsus Presiden yang membidangi disabilitas, tidak perlu menyambangi Istana setiap hari.

"Angkie tidak perlu terlalu sering ke sini juga, tapi bisa berikan nasihat langsung ke Presiden setiap 1x24 jam. Setiap stafsus itu boleh berikan masukan kepada Presiden 1x24 jam," kata Fadjroel.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement