Ahad 24 Nov 2019 07:37 WIB

OKI Didesak Seret Israel ke Pengadilan Internasional

Israel dianggap sebagai golden boy AS di kawasan Timur Tengah.

Bendera Palestina (Ilustrasi)
Foto: Ist
Bendera Palestina (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyeret Israel ke Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ). Sebab, selama ini belum ada pihak yang membawa Israel ke Pengadilan Internasional.

Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI KH Muhyiddin Junaidi mengatakan, selama ini belum ada pihak yang membawa Israel ke Pengadilan Internasional. Belum lama ini, Gambia atas nama OKI membawa Myanmar ke Pengadilan Internasional atas perbuatannya terhadap etnis Rohingya.

Baca Juga

"Seharusnya (ada) satu negara atas nama OKI yang membawa Israel ke Pengadilan Internasional, tapi belum ada," kata KH Muhyiddin kepada Republika melalui sambungan telepon, Jumat (22/11) malam.

Dia menyampaikan, saat ini hubungan beberapa negara Arab dengan Israel begitu erat karena ada kepentingan politik dan dagang. Hal ini yang membuat perjuangan bangsa Palestina untuk meraih kemerdekaan semakin berat.

KH Muhyiddin menyampaikan harapan agar OKI mau mengambil inisiatif dan berani mengajukan Israel ke Pengadilan Internasional. Namun sayang, sebagian negara OKI tidak berani menekan Israel atau mem bawa Israel ke Pengadilan Internasional.

Akan tetapi, menurut dia, sekarang merupakan momentum terbaik. Kalau OKI sudah berhasil membawa Myanmar ke Pengadilan Internasional, OKI sebaiknya juga membawa Israel ke Pengadilan Internasional. Sebab, Israel sudah melanggar hak asasi manusia (HAM), mengusir, membunuh, dan mempersekusi orang Palestina.

Bahkan, Israel membangun ribuan rumah untuk orang Yahudi di kawasan Tepi Barat di atas lahan milik bangsa Palestina. Di sisi lain, bangsa Palestina diusir. Jelas ini perbuatan melanggar HAM yang berat.

Dia menilai proses perdamaian antara Palestina dan Israel terhambat oleh AS yang selalu mendukung Israel. "Kita menyadari bahwa sikap Israel yang begitu biadab itu tidak lepas dari sikap AS yang selalu mendukung Israel, AS juga selalu menerapkan standar ganda dalam kebijakan Israel di Timur Tengah," kata dia.

Israel dianggap sebagai golden boy AS di kawasan. Apapun yang dilakukan Israel, meski melanggar resolusi PBB dan konvensi internasional, itu biasa saja di mata AS. Sikap AS yang seperti ini menjadi problem utama di kawasan tersebut.

"Jadi, tidak ada gunanya AS berceramah tentang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama dia masih belum menghentikan kebijakannya yang mendukung Israel," ujarnya.

KH Muhyiddin menyampaikan, wilayah Tepi Barat, Palestina, sepenuhnya dikuasai Israel. Palestina hanya sebuah nama karena kebijakan politik dan keamanan di Tepi Barat sepenuhnya di tangan Israel. Orang yang diundang Pemerintah Palestina untuk berkunjung ke negaranya tidak mungkin bisa masuk ke wilayah Tepi Barat jika tidak diberi izin oleh Israel. Oleh karena itu, bangsa Arab Palestina yang tinggal di Tepi Barat lebih menderita secara psikologis.

photo
Israel ingin caplok lebih banyak pertanian Palestina.

Di tempat lain, Pakistan dan Bangladesh menolak seluruh kegiatan permukiman ilegal Israel di wil ayah Palestina. Mereka menegaskan du kungan penuh terhadap negara yang diduduki tersebut.

"Posisi Pakistan mengenai permu kiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki tetap tidak berubah," kata Menteri Luar Negeri Pakistan Mohammad Faisal saat pertemuan pers pada Kamis (21/11), dikutip Anadolu Agency.

Dia mengatakan, semua permukim an Yahudi yang berada di Tepi Barat ilegal menurut hukum internasional. "OKI telah berulang kali mengumumkan tentang masalah permukiman ilegal, menganggapnya sebagai pelanggaran hukum internasional.

"Sebagai anggota pendiri, posisi Pakistan selaras dengan OKI," ujarnya.

Bangladesh pun menegaskan dukungan terhadap Palestina. "Bangladesh mengulangi dukungannya yang tak tergoyahkan untuk Palestina dan integritas teritorialnya," kata Kementerian Luar Negeri Bangladesh.

Menurut Bangladesh, Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB, dan Pengadilan Internasional telah mengonfirmasi bahwa pembangunan dan perluasan permukiman Israel di wilayah Palestina adalah ilegal menurut hukum internasional. "Bangladesh yakin bahwa tidak ada ambiguitas tentang status ilegal aktivitas pendudukan dan permukiman Israel di wilayah Palestina," katanya. (fuji e permana/kamran dikarma, ed:mansyur faqih)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement